Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
23 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
11 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
29 menit yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Home  /  Berita  /  Nasional

Senayan Ramai-Ramai Tolak Kewenangannya dalam Penentuan Tarif Listrik 'Dipreteli' RUU Ciptaker

Senayan Ramai-Ramai Tolak Kewenangannya dalam Penentuan Tarif Listrik Dipreteli RUU Ciptaker
(Foto: Zul/GoNews.co)
Senin, 07 September 2020 18:07 WIB

JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (7/9/2020) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Rapat yang digelar bersama pemerintah dan berlangsung secara fisik serta virtual itu, membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Ciptaker, materi BAB III mulai dari pasal 43.

Saat Tim Ahli (TA) membacakan DIM 2963 ayat (2) yang berbunyi "Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik,", Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo meminta dibahas terlebih dahulu DIM 2962, pasal 34 ayat (1).

"Ini ada penghapusan ini. Di UU eksisting disebut 'Pemerintah dengan kewenangannya menentukan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPR RI'. Di RUU yang baru, itu dihapus soal persetujuan DPR RI, padahal ini tarif listrik menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami minta dikembalikan ke UU eksisting,” kata Andreas.

Permintaan Andreas, kemudian dilanjutkan oleh Anggota Baleg Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah. Kata Ledia, "PKS juga sama, mengusulkan dikembalikan ke UU eksisting di pasal 34 ayat (1) dan (2)". Selain Ledia, rekan separtainya, Mulyanto, juga meminta peran DPR dipertahankan.

Usai PKS, fraksi Partai Golkar juga menyoal hal yang sama. "Kami meminta penjelasan pemerintah, kenapa dihapus? Apa alasannya?". 

Bagi DPR, kalimat ‘dengan persetujuan DPR RI’ tidak bisa dihilangkan karena pada saat penentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), salah satu yang dibahas adalah penentuan tarif listrik.

Anggota dari fraksi PAN, Ali Taher, menyatakan DPR RI harus tetap terlibat sebagai Wakil rakyat. Jika memang dimungkinkan pengaturan mengenai kewenangan pemerintah daerah untuk percepatan penetapan tarif listrik di daerah, maka itu bisa ditempuh dengan membuat pasal khusus di dalam bagian penjelasan.

Menyusul, Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Br Sitepu, juga menyatakan bahwa peran DPR RI untuk tetap terlibat dalam penentuan tarif tenaga listrik adalah penting, dan jadi usulan lembaganya.

Permintaan untuk kembali ke UU eksisting, juga disampaikan anggota Baleg fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selanjutnya, Prof. Hendrawan Supratikno yang merupakan Legislator fraksi PDIP, menegaskan bahwa hal-hal yang membutuhkan persetujuan DPR RI adalah hal-hal yang penting. Ia meminta tim TA untuk menginventarisir hal-hal tersebut dengan seksama agar tidak terhapus dalam RUU yang baru.

"Jadi nanti terakhir, dilakukan check and recheck lagi, supaya nanti Dewan tidak meninggalkan hak dan fungsi utamanya," kata Hendrawan.

Menyusul kemudian, pernyataan tegas disampaikan oleh Anggota Baleg fraksi Golkar, Nurul Arifin. Ia meminta para Legislator jeli agar tidak terjadi deligitimasi atas fungsi pengawasan DPR RI.

"Ini kan kelihatannya, mulai dipreteli sedikit-sedikit tanpa kita sadari. Jadi mohon ini menjadi ketelitian dari TA khususnya, dan kita semua pada umumnya," tegas Nurul.

Menanggapi permintaan senada dari para legislator, dalam hal ini Staf Ahli I Kementerian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi, menyatakan pihaknya setuju mengenai pentingnya peran DPR di tahap pembahasan APBN. Namun untuk penetapan tarif yang di daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan basis pasal 34 UU eksisting.

"Pasal (1) eksisting, cuman yang ayat 2 dan seterusnya direformasi," kata Elen.

Elen mengungkapkan, pihaknya sejak awal tidak bermaksud menghilangkan kewenangan DPR RI dalam kaitannya dengan pembahasan APBN yang terkait dengan penentuan tarif listrik, tapi fakta bahwa penentuan tarif listrik di daerah bisa terhambat lataran perbedaan frekuensi politik antara kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah hal yang perlu diatur.***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, DPD RI, Nasional, Politik, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/