Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Hukum

Modus Aura Kecantikan dan Bisa kasih Uang Rp500 Juta, Dukun Ini Malah Gerayangi Anu Korban

Modus Aura Kecantikan dan Bisa kasih Uang Rp500 Juta, Dukun Ini Malah Gerayangi Anu Korban
DUKUN CABUL: Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa saat menginterogasi pelaku. (Radar Lombok)
Senin, 07 September 2020 16:54 WIB
MATARAM - Joni Menthodeus Res (58 tahun) warga Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram diamankan Tim Satreskrim Polresta Mataram.Pasalnya, pria yang mengaku sebagai dukun tersebut diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial Yu (16 tahun).

"Begitu ada laporan pelaku langsung kita amankan kemarin di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (2/9).

Aksi cabul pelaku berawal pertemuannya dengan ayah korban. Keduanya sudah saling kenal. Saat itu, ayah korban mengeluhkan kondisi ekonomi keluarganya yang semakin susah. Pelaku lalu mengatakan bisa membantu ayah korban dan menjanjikan dana Rp 500 juta. Saat itulah pelaku melihat korban dan langsung tertarik.

Kepada ayah korban, pelaku juga menjanjikan akan membelikan korban Iphone, cincin, kalung, gelang, dan alat perlengkapan sekolah. Syaratnya yaitu ayah korban datang bersama korban ke rumah pelaku dengan membawa dua buah botol air minuman dan satu buah kunyit.

Sesampainya di rumah pelaku, pelapor yang juga ayah korban diminta masuk kamar untuk ritual mendapatkan dana Rp 500 juta yang dijanjikan pelaku sebelumnya. Pelaku meminta pelapor membaca ayat suci sambil memegang satu buah dus.

Setelah ritual selesai, ayah korban keluar. Selanjutnya pelaku meminta korban masuk ke kamar. Perintah pelaku sama yaitu meminta membaca ayat suci dan memegang kardus. Namun begitu melihat kecantikan anak tersebut, niat bejat pelaku muncul. Sebelum menyentuh tubuh korban, pelaku berusaha merayunya.

Pelaku merayu anaknya pelapor untuk menjalani ritual mengeluarkan aura dan cakra hingga membuat wajah semakin cantik. Begitu anaknya pelapor mengiyakan, pelaku langsung melancarkan aksinya. "Pada saat proses ritual berlangsung pelaku meraba-raba dada korban, mencium dan juga memegang alat kelaminnya," ungkap Kadek Adi.

Korban sempat diam tetapi begitu merasa ada yang aneh dengan ritual tersebut, ia pun memberontak dan meminta pulang. Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya begitu sampai di rumahnya.

Mengetahui hal tersebut, ayah korban kemudian keberatan dan melapor ke polisi. Pelaku kini diamankan di Polresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 sebagaiman perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman penjara maksima 15 tahun," tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Radarlombok.co.id
Kategori:Peristiwa, Hukum, Nusa Tenggara Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/