Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
9 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
9 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
10 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
10 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Nasional

1,6 Juta Pekerja Batal Dapat Subsidi Gaji Rp600.000/Bulan, Ini 2 Penyebabnya

1,6 Juta Pekerja Batal Dapat Subsidi Gaji Rp600.000/Bulan, Ini 2 Penyebabnya
Ilustrasi. (int)
Selasa, 08 September 2020 21:44 WIB

JAKARTA - Sebanyak 1,6 juta pekerja batal mendapatkan subsidi gaji Rp600.000 per bulan meskipun sudah terdata di BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, mengatakan, data 1,6 juta pekerja tersebut tidak valid.

Dijelaskan Agus, ada dua penyebab data 1,6 juta calon penerima tersebut tidak valid. Pertama, calon penerima bantuan tersebut gajinya di atas Rp5 juta per bulan.

''Tadi saya sebutkan ada 1,6 juta data yang tidak valid atau tidak dapat diteruskan karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker. Dari 1,6 juta ini ternyata kita lihat ada 62 persen upahnya di atas Rp5 juta. Ada ketentuan penerima BSU ini adalah di bawah Rp5 juta,'' ucapnya melalui konferensi pers secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Sambung Agud, penyebab kedua, calon penerima bantuan tersebut melewati batas kepesertaan pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), yakni 30 Juni 2020.

''Kemudian ada kepesertaannya setelah bulan Juni 2020, itu 38 persen,'' ucap Agus.

Agus menjelaskan, pemberi kerja atau perusahaan melalui Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRD) yang bertugas mengumpulkan serta menyerahkan data pekerja penerima subsidi gaji ke BP Jamsostek, tidak memilah data terlebih dahulu.

''Kenapa bisa terjadi demikian? Karena sebagian dari perusahaan tersebut mengirimkan nama-nama karyawannya karena ada kesulitan memilah mana yang upahnya di bawah Rp5 juta, mana yang di atas Rp5 juta akhirnya dikirimkan semua satu glondongan gitu. Akhirnya terseleksi sama tim kita (BPJS Ketenagakerjaan),'' katanya.

Selain itu para HRD juga tidak memilah data pekerjanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Hingga 8 September pukul 06.00 WIB, BP Jamsostek telah menerima 14,5 juta data calon penerima subsidi gaji. Namun, yang tervalidasi hanya sebanyak 11,7 juta nomor rekening dan data itu dianggap bisa diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk diproses kembali.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Nasional
wwwwww