Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
8 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
9 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
3
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
8 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
9 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Voli

8 Lembaga Keuangan Dicabut Hak Aksesnya oleh Dukcapil

8 Lembaga Keuangan Dicabut Hak Aksesnya oleh Dukcapil
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Ist.)
Selasa, 08 September 2020 21:27 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan kepada lembaga jasa keuangan.

Pencabutan hak akses ini, adalah bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerjasama, kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan.

Melalui pernyataan resmi tertanggal, Selasa (8/9/2020), Dirjen Zudan menjelaskan, hak akses yang sebelumnya pernah diberikan itu adalah dukungan nyata Kemendagri dalam setiap proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang dibutuhkan lembaga jasa keuangan. 

Dukungan itu diberikan berupa hak akses verifikasi data kependudukan untuk dicocokkan dengan data nasabah sederet lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya.

"Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," papar Zudan.

Hak akses pemanfaatan data kependudukan yang pernah diberikan oleh Ditjen Dukcapil tersebut, kata Zudan, ditandai dengan perjanjian kerjasama yang dibuat antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan masing-masing lembaga jasa keuangan. 

Kendati demikian, setelah dilakukan evaluasi didapatkan sejumlah lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi berbagai kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS). 

Di antaranya adalah pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca KTP-el, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Berikut adalah lembaga jasa keuangan yang hak aksesnya dicabut oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri lantaran terlambat melaksanakan kewajibannya:

1. PT ASURANSI JIWA NASIONAL

2. PT NISSAN FINANCIAL SERVICES INDONESIA

3. PT BPD KALIMANTAN TENGAH

4. PT BPD PAPUA 

5. PT BPD KALBAR

6. PT GADAI CIPTA PELUANG

7. PT INDONESIA DIGITAL IDENTITY (VIDA)

8. KOSPIN LIMA GARUDA

***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, Nasional, Voli, Ekonomi
wwwwww