Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
12 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
12 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
13 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
14 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Olympic

Hampir Tiap Minggu Selama 4 Tahun, Kakek Ini Gagahi Anak Tetangga Berusia 14 Tahun

Hampir Tiap Minggu Selama 4 Tahun, Kakek Ini Gagahi Anak Tetangga Berusia 14 Tahun
Kamis, 17 September 2020 14:23 WIB

MUSIRAWAS - Selama empat tahun, setiap minggu, kakek bernama Nanung (60) warga Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mengagahi anak tetangganya, DS (14) pelajar SMP.

Korban digagahi sejak 2016, atau korban masih di Kelas IV SD hingga terakhir Juli 2020.

Karena perbuatannya itu, Nanung ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lapu, Rabu (16/9/2020) menjelaskan berdasarkan laporan, terakhir kali tersangka mengagahi korban pada Juli 2020.

Modusnya, tersangka saat ada kesempatan menarik korban ke dalam kamar. Kemudian di dalam kamar tersebut, mengagahi korban.

"Menurut pengakuan korban. Setiap minggu, tersangka pasti menyetubuhi dan mencabuli korban. Setelah itu tersangka mengancam agar korban tidak memberitahu orang lain, dan memberikan uang Rp10 ribu," kata Kasat Reskrim.

Akhirnya setelah berkali-kali, peristiwa ini diketahui oleh teman korban. Sehingga beredar informasi dari mulut ke mulut, hingga sampai ke telinga bibi korban dan disampaikan ke ibu korban.

"Korban selanjutnya dibawa oleh keluar ke Lubuklinggau, di sana korban mengakui. Sehingga dilaporkan ke Polres Musi Rawas," tambahnya.

Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Tersangka diancam melanggar pasal 81 dan atau 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambah Kasat Reskrim.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:gelora.co
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Selatan
wwwwww