Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
15 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
10 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Politik

Reydonnyzar Moenek masih Menjabat Sekjen DPD RI, Yorrys sebut Implikasi Pidana

Reydonnyzar Moenek masih Menjabat Sekjen DPD RI, Yorrys sebut Implikasi Pidana
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Yorrys Raweyai. (Dok.)
Rabu, 23 September 2020 11:27 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Yorrys Raweyai, menanggapi Keppres 39/2020 tertanggal 6 Mei 2020 yang memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.

Fakta bahwa Moenek masih menjabat sebagai Sekjen DPD pasca Keppres tersebut, menurut Yorrys, berimpilikasi pada persoalan pidana.

"Selama ini semua keputusan baik administrasi dan anggaran yang ditandatangani beliau (pasca Kepress, red) itu pidana. Ini yang jadi persoalan. Kalau saya (pikir, red) ini masalah internal. Saya kira sekjen salah," kata Yorrys dikutip dari kumparan.com,Rabu (23/9/2020).

Yorrys mengungkap Moenek akan purna tugas pada 10 November, namun Moenek yang membentuk panitia seleksi untuk mencari penggantinya.

"Ini terkesan dia jadi ketua Pansel yang sesuai UU ASN enggak boleh, sementara dalam tatib kita disebut timsel. Tadi dia bilang enggak bisa saya harus pakai pansel, itu kan istilah saja. Ini dia ngotot. Saya bilang enggak bisa. Mereka besok Rapim karena ini berbeda pendapat," tuturnya.

Sebelumnya, 19 September 2020, senator ramai-ramai mempersoalkan hal ini. Intsiawati Ayus misalnya, menyebut bahwa "Panitia Seleksi (Pansel) Sekjen yang dibentuk saat ini, tidak berkonsultasi kepada Pimpinan DPD RI dan tidak mempunyai unsur Anggota DPD RI sebagaimana ketentuan Tatib DPD RI,".

Sementara belum ada pernyataan resmi dari Moenek, lansiran kumparan menyebut bahwa pihak Sekjen bersandar pada aturan yang membolehkan pejabat menempati jabatannya hingga ada pejabat baru yang dilantik. Inilah alasan kenapa Moenek masih menjabat Sekjen pasca Keppres.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPD RI, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/