Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
23 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
17 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Ekonomi

RPP Badan Usaha Desa Akan Dibahas Lintas Kementerian

RPP Badan Usaha Desa Akan Dibahas Lintas Kementerian
Abdul Halim Iskandar. (Foto: Ist)
Senin, 23 November 2020 20:07 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Desa (BUM Desa) telah rampung 100 persen dan bakal segera dibahas lintas Kementerian. Demikian dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

“RPP yang kita susun sudah 100 persen, tinggal dibahas di lintas kementerian dan nanti akan ada penyelarasan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Gus Menteri mengatakan, RPP ini nantinya jadi pijakn hukum soal status BUM Desa, dari sebelumnya badan usaha menjadi badan hukum.

BUM Desa telah jadi entitas baru yang kedudukannya setara dengan PT, koperasi, dan perkumpulan atau organisasi. Jadi BUM Desa itu bisa jadi semacam holding yang miliki anak usaha yang bervariasi.

Namun, yang membedakan BUM Desa dengan badan hukum lainnya karena memiliki eksklusifitas atau kekhususan.

Pertama, BUMDes dikelola dengan cara kekeluargaan dan gotong royong. Yang kedua, BUM Desa ada dua model. Model yang pertama, BUM Desa yang didirikan oleh satu desa. Model yang kedua, BUMDes Bersama (BUMDesma), yang didirikan lebih dari satu desa.

Ia menegaskan bahwa satu desa hanya boleh memiliki satu BUM Desa, tidak boleh satu desa mendirikan lebih dari satu BUM Desa.

“Tapi ketika ngomong BUMDesMa, bisa didirikan sebanyak-banyaknya. Kenapa? Karena ngomong gerakan ekonomi desa itu kan skalanya kecil, tentu akan sangat maksimal kalau skalanya besar. Nah kalau skalanya besar itu pasti lintas desa, pasti kerja sama antar desa,” sambungnya.

Menurutnya, kerja sama antar desa termasuk di dalamnya untuk mendirikan BUMDesma tidak dibatasi oleh zonasi. Dengan catatan, antar desa tersebut saling menguntungkan.

Ia berharap dengan adanya BUMDesma dapat memotong mata rantai berkepanjangan yang menyebabkan harga menjadi mahal. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/