Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
20 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
16 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
14 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
13 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
18 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Umum
20 jam yang lalu
Massa Turunkan Foto Gibran di DPRD DIY, Guntur Romli Sebut Bukti Kemarahan Rakyat
Home  /  Berita  /  Badminton

XL akan Berlakukan Bea Materai untuk Tagihan Tertentu

XL akan Berlakukan Bea Materai untuk Tagihan Tertentu
Ilustrasi bea materai. (gambar: istimewa)
Senin, 14 Desember 2020 15:20 WIB

JAKARTA - PT XL Axiata TBK mengumumkan bahwa perusahaan akan menetapkan bea materai untuk pelanggan pasca bayar XL Prioritas dengan nilai tagihan tertentu.

Penerapan bea materai ini akan berlaku tahun 2021, kata Otoritas XL, Senin (14/12/2020).

Secara masif, pengumuman disampaikan kepada para pengguna XL bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang telah disahkan pemerintah pada 26 Oktober 2020 lalu.

"Terdapat poin-poin penting yang wajib Anda perhatikan terkait UU Bea Meterai yang baru ini, yakni; 1) tarif tunggal Bea Meterai senilai Rp10.000 yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021; 2)Salah satu objek Bea Meterai yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 ini adalah dokumen dengan nominal lebih dari Rp 5 juta. Dokumen dengan nominal di bawah Rp 5 juta tidak dikenakan bea materai," kutipan pengumuman dari perusahaan.

"Sebagai pelanggan pascabayar XL PRIORITAS, Undang-Undang Bea Meterai ini dapat berlaku terhadap tagihan bulanan Anda, sesuai dengan poin-poin yang telah dijabarkan di atas," kata otoritas.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:PON, Nasional, Badminton, DKI Jakarta
wwwwww