Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
24 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Hukum

Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara

Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara
Konfresni Pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan artis dangdut Ridho Rhoma. (Foto: Istimewa)
Senin, 08 Februari 2021 13:40 WIB
JAKARTA - Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya. Atas kasus ini, Ridho Rhoma terancam maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan di 112 UU Narkotika ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun dan pasal 127 UU Narkotika (dengan ancaman) penjara paling lama 4 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Ridho Rhoma ditangkap pada Kamis (4/2) di apartemen kawasan Jakarta Selatan. Ridho Rhoma diamankan bersama dua rekannya.

"Setelah awalnya dari laporan masyarakat lalu kita kembangkan, kita profiling dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Di dalam apartemen itu ada 3 orang," imbuh Yusri.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Dari kantong celana Ridho Rhoma ditemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi. Barang haram ini dia masukkan di dalam bungkus rokok.

"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ungkap Yusri.

Polisi lalu membawa Ridho dan dua rekannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi telah melakukan pengecekan Covid-19 terhadap 3 orang itu dan hasilnya negatif.

Sementara itu, dari hasil tes urine, hanya Ridho Rhoma yang positif narkoba. "MR atau RR hasil tes urine positif mengandung metafetamin dan amfetamin, dengan barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif sehingga kita jadikan saksi. Masih kita dalami," ungkapnya.

Polisi mengungkapkan, Ridho Rhoma membayar sendiri narkoba yang ia beli dan melakukan transaksi di apartemen. Saat ini polisi masih mengejar pemasok narkoba kepada Ridho Rhoma berinisial M.

"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku. Ini yang masuk DPO inisial M. Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku, yang ngasih MR," tandas Yusri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/