Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
34 menit yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Ingatkan Aparatur Desa, Kemendagri: Jangan Ada Lagi yang Masuk Penjara Karena Tak Paham Kelola Dana Desa

Ingatkan Aparatur Desa, Kemendagri: Jangan Ada Lagi yang Masuk Penjara Karena Tak Paham Kelola Dana Desa
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra. (Foto: Istimewa)
Selasa, 09 Februari 2021 22:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Besarnya anggaran dana desa yang dikelola oleh aparatur desa setiap tahunnya sejatinya harus dibarengi dengan kemampuan tata kelola aparatur desa serta sistem pengawasan yang kuat.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi yang diwakili Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra, saat membuka Seminar Peningkatan Kompetensi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Negara, di Jakarta, Selasa (9/2/21).

Kompetensi dan sistem pengawasan yang kuat menurutnya, tidak akan ada lagi aparatur desa yang masuk penjara hanya karena tidak paham mana yang boleh dan tidak boleh dalam mengelola dana desa.

"Kita ingin aparatur Desa punya kompetensi serta moral yang cukup untuk mengelola Keuangan dan Aset Desa. Jangan ada lagi aparatur desa yang masuk penjara karena tak paham kelola dana desa," jelas Rochayati Basra.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Kemendagri punya kewajiban dan tanggung jawab moril untuk ikut berpartisipasi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang baik dan benar salah satunya dengan membantu meningkatkan kompetensi aparatur desa.

"Demi pembangunan desa yang tepat sasaran dan punya nilai manfaat bagi warganya," lanjut Rochayati Basra.

Selain itu, Birokrat yang akrab disapa Roro ini juga menekankan pentingnya kesepahaman antara Institusi Perencanaan Anggaran baik di Pusat maupun Daerah serta pengawasan di Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar pengelolaan Keuangan dan Aset Desa bisa lebih optimal.

Sementara itu, Kepala Bidang Politik, Pemerintahan Umum, Pemerintahan Desa dan Kependudukan, Kemendagri Saimona Pardano menjelaskan bahwa karena dana desa yang berasal dari APBN, maka pertanggungjawabannya pun harus jelas.

"Sistem Pengawasan yang kuat diharapkan bisa meminimalisir potensi penyimpangan," jelas Saimona.

Is juga menegaskan, kolaborasi seluruh stakeholder untuk mengawasi pengelolaan dana desa dan aset desa baik di tingkat pusat maupun daerah mutlak diperlukan.

"Melibatkan banyak pihak yaitu masyarakat, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Tingkat Desa, Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat dilibatkan untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset Desa," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77