Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
15 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
15 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
15 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
15 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
15 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Politik

Publik Ingin Pilkada 2022 Tetap Digelar, Fraksi PAN 'Ok'

Publik Ingin Pilkada 2022 Tetap Digelar, Fraksi PAN Ok
Ilustrasi pilkada. (gambar: ist./detik.com)
Selasa, 09 Februari 2021 12:32 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Guspardi Gaus menyatakan, pihaknya tidak keberatan jika pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dinormalisasi ke tahun 2022-2023.

Penyataan Guspardi tersebut, menyusul adanya dorongan publik yang tercermin dalam hasil survei Indikator Politik Indonesia. Sebanyak 54,8 persen dari total 1.200 responden se-Indonesia memilih agar pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota untuk daerah yang masa jabatan gubernur, bupati, wali kotanya habis pada tahun 2022, dilakukan pada tahun yang sama (2022).

"Bagi Fraksi PAN tidak ada masalah, hanya berarti harus ada revisi terhadap Undang-Undang (UU) 10/2016," kata Guspardi kepada GoNews.co, Selasa (9/2/2021).

Politisi yang akrab disapa GG ini menegaskan, guna menjawab harapan publik itu berarti yang direvisi hanyalah UU 10/2016, bukan UU terkait kepemiluan lainnya seperti UU Pemilu (UU 7/2017) dan UU 42/2008.

"Kalau terkait RUU Pemilu, kan Fraksi PAN yang pertama kali menyatakan penolakan kemarin," ujar dia.

Demikian dari sisi regulasi, kemudian dari sisi teknis, kata GG, berarti perlu ada penambahan dana penyelenggaraan pilkada untuk memenuhi kebutuhan APD (Alat Pelindung Diri) dan aspek-aspek penegakan Prokes (Protokol Kesehatan) lainnya. Ini adalah konsekuensi bagi penyelenggaraan hajat demokrasi di tengah pandemi.

"Ya seperti teknis Pilkada 2020 kemarin yang kita selenggarakan di tengah pandemi Covid-19," kata GG yang juga duduk di Komisi II DPR RI dan Baleg (Badan Legislasi) DPR RI itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/