Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
8 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
8 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
7 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
7 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
7 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
7 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Politik

Kasus Kewarganegaraan Bupati Terpilih, Bukti RUU Pemilu Perlu Direvisi

Kasus Kewarganegaraan Bupati Terpilih, Bukti RUU Pemilu Perlu Direvisi
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore. (foto: tangkapan layar facebook @amarikosarai01)
Jum'at, 12 Februari 2021 13:38 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Titi Anggraini menilai, ada kekosongan hukum dalam UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) terkait dengan kasus status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore.

Kasus Orient, menurut Titi, membuktikan perlunya UU Pemilu untuk direvisi.

"Tidak ada di dalam UU kita yang secara spesifik bisa menjawab fenomena hukum yang menimpa Orient," kata Titi dalam acara Sarasehan Kebangsaan #39 DN-PIM: 'Pemilu dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia', Kamis, sebagaimana dikutip GoNews.co dari cnnindonesia.com, Jumat (12/2/2021).

Seperti diketahui, RUU Pemilu masuk dalam daftar Prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2021 yang ditetapkan Baleg (Badan Legislasi) DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pada 11 Januari 2021.

Namun hingga masa sidang III 2021 berakhir pada Kamis (11/2/2021), DPR tak juga menetapkan Prolegnas tersebut melalui rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin paripurna penutupan, Kamis kemarin beralasan bahwa DPR masih membutuhkan masukan.

"Prolegnas akan diputuskan di Bamus (Badan Musyawarah) dalam masa sidang mendatang (masa sidang IV)," kata Dasco sebagaimana diberitakan GoNews.co, kemarin.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/