Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
15 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
15 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
17 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
17 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
17 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
8 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Home  /  Berita  /  Beladiri

Warning ke Wamenkumham, Ketua Fraksi NasDem: Jangan Intervensi Jaksa!

Warning ke Wamenkumham, Ketua Fraksi NasDem: Jangan Intervensi Jaksa!
Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali. (Foto:Istimewa)
Rabu, 17 Februari 2021 14:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) harus berdiri sendiri dalam menuntut suatu perkara. Mereka tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah.

Demikian diungkapkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali menyikapi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej yang menyebut bahwa dua mantan menteri Jokowi yang terlibat korupsi bisa dihukum mati.

Kedua mantan menteri yang dimaksud adalah mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun, tapi lebih kepada rasa keadilan publik, jadi tidak bisa kemudian diintervensi, atas dasar keinginan dia," ucap Ahmad Ali, Rabu (17/2/2021).

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan kepada Wamenkumham agar tidak mengintervensi jalannya persidangan dengan membangun opini publik semacam itu.

Dia mengingatkan bahwa jaksa menuntut atas dasar fakta persidangan. Artinya, seorang pejabat pemerintah seharuna mendorong agar proses peradilan ini berjalan secara terbuka.

"Jangan kita intervensi, sehingga kemudian nanti mengganggu jalannya persidangan itu," katanya.

"Supaya kemudian tidak ada orang dituntut hanya karena berdasarkan opini, biar saja kemudian mekanisme persidangan," tegasnya.

Ahmad Ali menekankan agar JPU tidak terpengaruh dengan masukan-masukan pemerintah yang justru mencederai hukum itu sendiri.

"Kemudian jaksa jangan terpengaruh dengan opini-opini itu. Jaksa melihat case ini berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidanhan nanti," pungkasnya.***

wwwwww