Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Nasional

Komnas HAM dan Polri Jajaki Mekanisme Kerjasama Penanganan Kasus ITE

Komnas HAM dan Polri Jajaki Mekanisme Kerjasama Penanganan Kasus ITE
Ilustrasi kasus ITE. (gambar: ist./safenet)
Rabu, 24 Februari 2021 06:14 WIB
JAKARTA - Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) dan Dittipidsiber Bareksrim Polri (Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia) bersepakat untuk membahas mekanisme penanganan dan kontribusi kedua belah pihak dalam penanganan kasus berbasis ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Komnas HAM dan Dittipidsiber Bareksrim Polri akan membentuk tim yang membahas kerangka kerjasama dengan pendalaman terhadap prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antar lembaga.

Hal tersebut merupakan kesepahaman awal usai gelaran pertemuan keduanya di Kantor Dittipidsiber Bareksrim Polri, Jakarta, Selasa (23/02/2021), kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, Komisioner Komnas HAM RI, Hairansyah Ahmad mengatakan, "Penting bagi Komnas HAM RI dan Polri untuk berkolaborasi membangun mekanisme bersama guna penanganan kasus ujaran kebencian, hoaks, dan kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekpresi lainnya, yang berlandaskan hak asasi manusia termasuk di dalamnya mediasi HAM,".

"Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan rabat plan of action" sambung Komisioner Komnas HAM RI, M. Choirul Anam yang juga hadir di lokasi, sebagaimana dikutip GoNews.co dari rilis Komnas HAM, Rabu (24/2/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/