Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
11 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
11 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
12 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
8 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Anggota IPW Tersangka Kasus ITE, Selanjutnya Tergantung Pelapor

Anggota IPW Tersangka Kasus ITE, Selanjutnya Tergantung Pelapor
Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane yang menyayangkan penetapan tersangka atas salah satu anggotanya dalam kasus ITE. (foto: dok. ist./detikcom)
Rabu, 24 Februari 2021 07:04 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium IPW (Indonesia Police Watch), Neta S. Pane menilai, penetapan tersangka terhadap Ketua Bidang Investigasi IPW, Joseph Erwiantoro, merupakan bentuk pembangkangan penyidik Polda Metro Jaya terhadap SE (Surat Edaran) Kapolri (Kepala Polisi Republik Indonesia) soal penanganan kasus Undang-Undang ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik).

Joseph sebelumnya dilaporkan oleh Agustinus Eko Rahardjo terkait sebuah tulisan yang menurut Neta, sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk Pelapor.

"Dari pendataan IPW, Kapolri Sigit berkali-kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif, karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit," ujar Neta Pane dalam keterangan pers, Selasa, yang dikutip GoNews.co Rabu (24/2/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa penyidikan terhadap laporan atas Joseph Erwiantoro sudah berlangsung sebelum keluarnya SE Kapolri soal penanganan kasus ITE. Penetapan tersangka pun dilakukan karena penyidik memang telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup.

Meski demikian, lanjut Yusri, pihaknya tetap mengupayakan langkah mediasi antara Pelapor dan Terlapor pada Selasa (23/2/2021), karena menimbang adanya SE Kapolri yang baru. Karena itu pula, Joseph tak ditahan oleh polisi.

Selanjutnya, kata Yusri kepada wartawan, Selasa, kelanjutan kasus ini bergantung pada penerimaan Pelapor. "Kalau tidak terima, hukum tetap berjalan. Tetapi kita upayakan semaksimal mungkin kita lakukan mediasi dan tidak lakukan penahanan,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Beladiri
wwwwww