Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
4 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
1 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
41 menit yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan, Dua Bos PT Sinarmas Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan, Dua Bos PT Sinarmas Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Ilustrasi PT Sinarmas. (Foto: Istimewa)
Minggu, 14 Maret 2021 17:35 WIB
JAKARTA - Seorang pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua bos PT. Sinarmas ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua terlapor adalah Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Wijaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas, Kokarjadi Chandra.

Andri mengatakan kasus bermula saat ia masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT. EEI) bekerja sama dengan PT Sinarmas pada 2015 silam untuk menyuplai batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Sebelumnya, perusahaan saya sudah bekerja sama dengan PT PLN sejak tahun 2012," ungkap Andri pada Sabtu (13/3/2021).

Kerja sama dengan PT Sinarmas yang dimulai pada 2015 itu untuk memenuhi permintaan batu bara yang lebih besar. Menurut Andri, waktu itu PT Sinarmas menempatkan seorang bernama Benny Wirawansyah yang belakangan menduduki kursi Direktur Utama PT EEI.

Setelah kerja sama berjalan 3 tahun, Andri melihat beberapa dugaan kejanggalan. Bukannya meraup keuntungan, perusahaannya justru dibebani utang hingga Rp4 triliun. "Utang itu kita dapatkan dari Grup Sinarmas," klaim Andri.

Tak hanya dibebani utang, menurut Andri, sahamnya di PT EEI yang awalnya mencapai 53 persen pun tergerus hingga 9 persen. "Kalau dihitung dari profit yang seharusnya saya dapatkan dari kerja sama itu, kerugian saya mencapai Rp15,3 triliun," ungkap dia lagi.

Andri kemudian mengambil tindakan dengan meminta audit menyeluruh terhadap perusahaan. Ia juga menolak menandatangani laporan keuangan perusahaan tahun 2018 hingga kemudian berujung pada pelaporan kasus tersebut ke penegak hukum.

"Semua berkas-berkas dan bukti-bukti juga sudah saya serahkan ke penyidik Bareskrim Polri. Harapan saya, ini bisa membuka segala hal supaya tindakan-tindakan yang merugikan baik pemegang saham dan berpotensi merugikan negara bisa ditindak pihak berwajib," tutur Andri.

Bareskrim Polri telah mengonfirmasi laporan yang terdaftar dengan Nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021. Dalam laporan ini, kedua terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.

Selain itu, keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagaimana tertulis dalam LP, dugaan penipuan dilakukan pada Desember 2020 di salah satu tempat di Jakarta Selatan.

Salah satu terlapor, Kokarjadi Chandra saat dikonfirmasi awak media mengaku belum mengetahui ihwal pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri tersebut. Tak hanya itu, dia juga mengaku sudah tidak bekerja di PT Sinarmas Sekuritas.

"Wah saya nggak tahu, saya sudah tidak di Sinarmas," jawab Kokarjadi singkat.

Sementara itu, Government Relations PT Sinarmas Ivo Rustandi mengatakan telah mendapatkan informasi kasus dari media massa. Akan tetapi dia mengatakan belum ada panggilan resmi ke pihaknya.

"Kami sudah menerima berita tersebut, setahu saya masalah ini tidak ada hubungannya dengan Pak Indra W," kata Ivo seperti dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Minggu (14/3).

"Dan sampai saat ini kami belum menerima konfirmasi/panggilan resmi," tambah dia.

Adapun lebih lanjut Ivo juga menginformasikan bahwa Kokarjadi Chandra kini sudah tidak menjabat di Sinarmas Sekuritas.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77