Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
23 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
24 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
3
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
4
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
5
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
6
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kasus Korupsi Bansos, IPW Tuding Penyidik KPK Takut Panggil Herman Heri

Kasus Korupsi Bansos, IPW Tuding Penyidik KPK Takut Panggil Herman Heri
Anggota Fraksi PDIP DPR, Herman Hery. (foto: Istimewa)
Jum'at, 19 Maret 2021 15:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mengaku heran dan bertanya-tanya, kenapa pihak penyidik KPK dan kepolisian tak kunjung memanggil Herman Heri dan petinggi BPK dalam kasus korupsi dana bansos.

Padahal menurut Neta, keduanya telah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperjelas dalam persidangan di pengadilan tipikor Jakarta. "Jadi pertanyaan, kenapa KPK begitu lamban memanggil serta memeriksa Herman Heri dan petinggi BPK itu dalam kasus Korupsi Bansos. Sementara dalam kasus impor benur, KPK begitu cepat memanggil jenderal polisi, yakni Komjen (Purn) Antam Novambar sebagai saksi," ujarnya melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, Jumat (19/3/2021) di Jakarta.

KPK kata Neta, harus tegas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menuntaskan kasus bantuan sembako tahun 2020 yang diperuntukkan bagi jutaan korban Covid 19 tersebut. "Kami berharap, para penyidik Polri di KPK tidak takut untuk memanggil dan memeriksa Herman Heri dan petinggi BPK. Lambannya pemeriksaan terhadap keduanya seolah menunjukkan KPK takut. Seolah Herman Heri dan Achsanul dibackup oleh orang orang kuat di negeri ini," sesalnya.

IPW juga berharap, kasus korupsi dana Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial yang melibatkan mantan Mensos Juliari P Batubara dan pejabat lainnya harus dijadikan langkah awal bagi KPK untuk menjerat siapapun. Termasuk anggota DPR Herman Heri, Ihsan Yunus dari PDIP, jika mereka memang terlibat.

"Keterlibatan Herman Heri misalnya, kan sudah terkuak melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono mengenai pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako covid-19 dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Jakarta, Senin (8/3/2021). Bahkan Jaksa mempertegas BAP nomor 53 milik Adi Wahyono yang menyebut 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan," tukasnya.

Kemudian, kata Neta, ada 400 ribu paket yang diberikan kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. Sedangkan, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara.

Sementara keterlibatan petinggi BPK menurut Neta, diperjelas oleh Jaksa penuntut umum dalam kesaksian Matheus Joko Santoso, Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos yang membacakan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Saksi Matheus Joko Santoso juga menjelaskan hal yang sama dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021). "JPU membacakan BAP nomor 78 milik Matheus Joko Santoso tentang penggunaan uang tersebut adalah untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi (Adi Wahyono). Di BAP menurut JPU bahkan menyebut nama petinggi BPK itu," tandasnya.

Dengan adanya petunjuk dalam persidangan dan BAP itu kata Neta, penegakan hukum harus dituntaskan KPK. Lembaga anti rasuah itu harus segera memeriksa keduanya. "Para polisi penyidik di KPK jangan takut memeriksa keduanya. Jika KPK tak kunjung memanggil dan memeriksa Herman Heri dan petinggi BPK itu, publik akan mempertanyakan, kenapa kepada Juliari P Batubara yang Mensos dan juga bendahara PDIP, KPK berani menangkapnya," tandasnya.

Untuk itu IPW berharap para polisi yang menjadi penyidik di KPK bersikap profesional, tidak tebang pilih, dan tidak takut pada Herman Heri. "Sebab sikap profesional KPK pasti akan didukung masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ali Fikri, memastikan tindakan proporsional sesuai hukum acara pidana akan ditempuh jaksa penuntut umum dalam kasus bansos yang menyeret Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara.

Pernyataan Ali tersebut menanggapi pertanyaan salah satu unsur masyarakat perihal belum diperiksanya dua nama dalam kasus bansos, padahal dugaan keterlibatan keduanya telah terkuak dalam persidangan yang berlangsung, Senin (8/3/2021) lalu.

"Satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lain, sesuai hukum acara pidana," kata Ali kepada GoNews.co Kamis (18/3/2021) malam.

Untuk itu, lanjut Ali, tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan. "Baik persidangan pada perkara terdakwa pemberi suap, maupun saksi-saksi lain pada saat persidangan terdakwa penerima suap,".

"Berikutnya, fakta-fakta keterangan saksi akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan," terang dia.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/