Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Resmi Diteken Jokowi, Menggunakan Lagu Tujuan Komersil di Medsos Wajib Keluarkan Royalti

Resmi Diteken Jokowi, Menggunakan Lagu Tujuan Komersil di Medsos Wajib Keluarkan Royalti
Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bahtiar Najamudin bersama Jokowi. (Foto: Istimewa)
Rabu, 07 April 2021 01:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bahtiar Najamudin mengapresiasi Presiden Joko Widodo, yang resmi meneken aturan royalti untuk para musisi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik. Peraturan Pemerintah itu diteken Jokowi pada 30 Maret 2021 kemarin.

"Sudah waktunya negara memberikan jaminan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang tertuang dalam bunyi pertimbangan PP 56/2021. Sebab apapun bentuk karya yang dihasilkan dan dapat dikomersilkan oleh pihak lain harus diatur agar memenuhi asas keadilan," ujar Sultan kepada GoNews.co, Selasa (6/4/2021).

Adapun salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3.

Senator muda asal Bengkulu itu berharap, PP ini juga bisa mengatur bagaimana penggunaan musik atau lagu dalam konten-konten media sosial yang bertujuan komersil.

"Kita mendukung langkah pak Presiden. Ini sangat baik dan memenuhi rasa keadilan bagi musisi atau pemilik karya. Hanya saja masih ada ruang aturan yang belum menyentuh penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersil dalam ruang sosial media. Apalagi bisnis industri musik sudah bergeser dari ruang konvensional keruang digital. Sebagai contoh banyak sekali kita melihat lagu atau musik yang dicover oleh influencer dalam sosmed dan menghasilkan keuntungan baginya sendiri. Dan itu merugikan pemilik hak cipta secara ekonomi dan moral," tandasnya.

Berdasarkan keterangan pengamat musik Benny Hadi Utomo atau lebih dikenal dengan Bens Leo, secara hukum Undang-Undang Republik Indonesia No. 28/2014 tentang Hak Cipta memang tidak tertulis secara eksplisit tentang meng-cover lagu. Karena saat diundangkan, belum ada media sosial yang bisa dilakukan peng-cover-an karya lagu orang secara masif.

Padahal menurut dia, prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu.

Maka menurut Sultan, Agar para musisi dan seniman tidak dirugikan, penting adanya aturan yang berbicara mengenai tekhnis dari pengaturan bagaimana lagu dapat digunakan dalam tujuan komersil di ruang digital.

"Pemerintah juga mesti mengatur bagaimana izin sebuah lagu boleh digunakan dalam ruang digital, baik itu mengcover, membuat iklan, ataupun dalam bentuk konten lainnya. Karena dengan hadirnya aturan setiap pihak mengerti dan wajib menjalani aturan mainnya agar pemilik hak cipta merasakan keadilan, baik dalam bentuk royalti ataupun penghargaan lainnya. Jadi "memanfaatkan" lagu Atau musik orang tanpa izin sebenarnya merugikan tak hanya pencipta lagu aslinya, tapi juga pemilik hak terkait," tegasnya.

Peraturan tentang izin meng-cover lagu pernah dibahas sejumlah pakar dan musisi dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Bela Hak Cipta.

Dalam diskusi tersebut, menghadirkan beberapa pembicara termasuk pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Edi Ribut Harwanti, serta sejumlah pelaku industri musik seperti Candra Darusman dan legenda dangdut Indonesia, Rhoma Irama.

Menurut Edi Ribut Harwanto, pengambilan proses pidana bagi pelanggar Hak Cipta masih belum mendapatkan titik temu.Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi," kata Edi dalam tayangan diskusi yang diunggah di kanal YouTube pada Jumat (28/8/2020).***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/