Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
10 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
5 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
5 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Mei 2021, Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan

Mei 2021, Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan
Ilustrasi Gedung Dewan Pers. (Foto: Istimewa)
Rabu, 21 April 2021 20:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Pers kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan fasilitasi uji kompetensi wartawan.

Kegiatan akan berlangsung di 34 provinsi. Sebelumnya Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal dari organisasi profesi dan perguruan tinggi, pada Februari hingga Maret 2021 melaksanakan UKW di 18 provinsi, dengan hasil 896 dinyatakan kompeten.

"Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten kita semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan," kata Jamalul Insan, Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, Rabu (21/4/2021) di Jakarta.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Henry Ch Bangun mengatakan, tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.

Fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan, karena pandemi Covid-19.

Tahun lalu, acara pelatihan dan uji kompetensi wartawan rencananya berlangsung di 20 provinsi dengan target 480 peserta, namun hanya dilakukan di satu provinsi yakni di Sumatra Barat dengan jumlah peserta 24 peserta

"Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta," kata Henry Ch Bangun.

Kegiatan sertifikasi wartawan itu kata Dia, sudah disampaikan juga dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, awal Februari 2021.

Dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan disebutkan bahwa tujuan sertifikasi wartawan di antaranya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, dan bagian dari sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.

Sertifikasi wartawan juga bagian dari upaya menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik. Selain itu kegiatan uji kompetensi wartawan juga bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

"Produk jurnalistik adalah karya inetelektual, proses menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/