Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Pengetatan Persyaratan Perjalanan Bagian dari Langkah Pengendalian Covid-19

Pengetatan Persyaratan Perjalanan Bagian dari Langkah Pengendalian Covid-19
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)
Kamis, 22 April 2021 16:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri sebelum dan sesudah masa larangan mudik, harus dimaknai sebagai upaya pencegahan yang terukur agar sebaran Covid-19 di tanah air bisa terkendali.

"Kita harus memahami upaya pengetatan persyaratan tersebut sebagai bagian dari pengendalian Covid-19 di saat terjadi potensi pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/4).

Satuan tugas penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam adendum surat tersebut, Satgas Covid-19 mengumumkan pengetatan persyaratan perjalanan pada H-14 hingga H+7 larangan mudik yang telah ditetapkan antara 6-17 Mei 2021, sehingga pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Menurut Lestari, untuk mengefektifkan pemberlakuan kebijakan tersebut Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi yang masif mengingat kebijakan itu diterbitkan di saat sebagian masyarakat melakukan mudik lebih awal.

"Setiap perubahan kebijakan, harus segera disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang sesat," tandas Rerie, sapaan akrabnya.

Di sisi lain, ujar Rerie, para pemangku kepentingan di daerah harus segera merespon kebijakan yang diterbitkan Satgas Covid-19 di tingkat pusat tersebut.

"Pertambahan jumlah positif Covid-19, memang menunjukkan tanda-tanda menurun, dalam beberapa pekan terakhir. Namun, positivity rate nasional per 19 April 2021 masih tercatat 11,4%. Itu berarti, jelasnya, berdasarkan standar WHO, sebaran Covid-19 masih jauh dari terkendali," ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Berdasarkan kondisi tersebut, jelas Rerie, langkah pengetatan yang diumumkan Satgas Covid-19 itu cukup beralasan.

"Sehingga kita tidak boleh lengah dan mengabaikan protokol kesehatan, apalagi berkerumun," tegasnya.

Disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan, ujar Rerie, harus menjadi norma baru dalam keseharian masyarakat.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/