Peras Walkot Tanjungbalai, Penyidik KPK dari Polri Resmi Ditahan Propam
Penulis: Muslikhin Effendy
"Telah diamankan pada Selasa (20/4) AKP SR di Div Propam Polri," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Untuk selanjutnya, kata Sambo, penyidikan terhadap kasus pemerasan ini dilakukan oleh KPK dengan tetap melakukan koordinasi dengan Propam Polri, lantaran AKP SR merupakan perwira pertama aktif di Kepolisian.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan tidak akan mentolerir penyimpangan yang diduga dilakukan oleh penyidik.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance. KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ujar Firli.
Saat ini kata Firli, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.
"Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," pungkas Firli.
Mengenai oknum penyidik yang meminta uang Rp 1,5 miliar itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku belum tahu. Sedangkan anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, baru mengetahuinya dari pemberitaan media.
"Sampai saat ini Dewas belum memperoleh informasi terkait hal itu," kata Syamsuddin.
"Dewas baru tahu hal ini dari pemberitaan media," imbuh Albertina secara terpisah.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku akan mengecek kabar itu. Bila kabar itu benar adanya, KPK tak segan akan memproses hukum yang bersangkutan. "Kami akan periksa kebenaran kabar tersebut," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
"Karena hal tersebut jika benar jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," imbuhnya.
Di sisi lain penyidik senior KPK Novel Baswedan membenarkan kabar itu. Novel mengamini oknum penyidik dari Polri itu terhitung baru bertugas di KPK. "Iya benar, kita semua prihatin dan sedih," kata Novel.
"Tapi bagi saya sikap KPK yang akan proses yang bersangkutan menunjukkan hal yang positif. Tidak dilindungi, di KPK berlaku jeruk makan jeruk terhadap perbuatan korupsi, tidak ada pemakluman," imbuhnya.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta |