Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
15 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
9 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Hukum

Peras Walkot Tanjungbalai, Penyidik KPK dari Polri Resmi Ditahan Propam

Peras Walkot Tanjungbalai, Penyidik KPK dari Polri Resmi Ditahan Propam
Propam Polri resmi menahan AKP SR. (Foto: Istimewa)
Kamis, 22 April 2021 01:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Salah satu penyidik KPK dari Polri AKP SR yang diduga melakukan pemerasan terhadap Walikota Tanjung Balai telah diamankan dan ditahan oleh Propam Polri.

"Telah diamankan pada Selasa (20/4) AKP SR di Div Propam Polri," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Untuk selanjutnya, kata Sambo, penyidikan terhadap kasus pemerasan ini dilakukan oleh KPK dengan tetap melakukan koordinasi dengan Propam Polri, lantaran AKP SR merupakan perwira pertama aktif di Kepolisian.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan tidak akan mentolerir penyimpangan yang diduga dilakukan oleh penyidik.

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance. KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ujar Firli.

Saat ini kata Firli, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.

"Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan," pungkas Firli.

Mengenai oknum penyidik yang meminta uang Rp 1,5 miliar itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengaku belum tahu. Sedangkan anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, baru mengetahuinya dari pemberitaan media.

"Sampai saat ini Dewas belum memperoleh informasi terkait hal itu," kata Syamsuddin.

"Dewas baru tahu hal ini dari pemberitaan media," imbuh Albertina secara terpisah.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku akan mengecek kabar itu. Bila kabar itu benar adanya, KPK tak segan akan memproses hukum yang bersangkutan. "Kami akan periksa kebenaran kabar tersebut," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

"Karena hal tersebut jika benar jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," imbuhnya.

Di sisi lain penyidik senior KPK Novel Baswedan membenarkan kabar itu. Novel mengamini oknum penyidik dari Polri itu terhitung baru bertugas di KPK. "Iya benar, kita semua prihatin dan sedih," kata Novel.

"Tapi bagi saya sikap KPK yang akan proses yang bersangkutan menunjukkan hal yang positif. Tidak dilindungi, di KPK berlaku jeruk makan jeruk terhadap perbuatan korupsi, tidak ada pemakluman," imbuhnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/