Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
17 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
20 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
16 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
18 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
23 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
14 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  Beladiri

Pelaku Penipuan Obligasi Fiktif Ngaku Dukun Pengganda Uang

Pelaku Penipuan Obligasi Fiktif Ngaku Dukun Pengganda Uang
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Helmy Santika dan Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).(Foto: KOMPAS.com)
Rabu, 02 Juni 2021 21:38 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berkedok obligasi fiktif. Dua pelaku berhasil dimankan dalam kasus ini.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Pori, Kombes Jamaludin mengungkapkan, salah satu pelaku AM, yang ditangkap dikenal sebagai 'orang pintar' atau dukun di lingkungan sekitar.

"Kayak dukun lah. Jadi waktu kami temukan itu ada kembang, dupa-dupa atau apa gitu," kata Jamaludin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Tersangka AM, juga sering membagi-bagikan uang secara cuma-cuma kepada para tetangganya. Dan tersangka kerap mengaku bisa menggandakan uang kepada masyarakat sekitar.

"Jadi kalau dia ke kampung, dia bagi-bagi uang. Jadi orang sekitar melihat dia orang berada dan mampu, punya kemampuan gandain uang," ujar Jamaludin.

Terkait modus pelaku menipu para korbannya ialah dengan iming-iming surat obligasi dari China bergambar naga alias dragon. Untuk menguatkan bahwa pelaku memang memiliki surat obligasi yang bernilai, pelaku menyiapkan sejumlah mata uang dari beberapa negara seperti Euro, Won Korea, Dolar AS, serta Rupiah. Kesemua mata uang tersebut masih diteliti keabsahannya.

Dari tangan pelaku, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa Won Korea sebanyak 9.800 lembar pecahan 5.000, 2.100 lembar pecahan 1 juta Euro. Selain itu, 100 lembar surat obligasi Cina pecahan 1 triliun, 200 lembar pecahan 1.000, 300 lembar pecahan 1 juta, 100 lembar pecahan 5.000, dan 2.000 lembar pecahan 1 juta triliun.

Dari kejahatan pelaku, diduga merugikan korban senilai Rp 36 miliar. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU 8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU 7/2011 Tentang Mata Uang.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww