Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
21 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
16 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
15 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
14 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
19 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
15 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Voli

Batal Berangkat, Calon Jemaah Haji di Lampung Ramai-Ramai Tarik Dana

Batal Berangkat, Calon Jemaah Haji di Lampung Ramai-Ramai Tarik Dana
Ilustrasi Calon Jamaah Haji Indonesia menunjukkan bukti setoran. (Foto: Istimewa))
Minggu, 06 Juni 2021 04:28 WIB
LAMPUNG - Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji 1442 H. Pembatalan dilakukan setelah belum adanya kepastian haji dari pemerintah Arab Saudi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama No 660/2021/ tentang pembatalan keberangkatan haji dan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H atau 2021 M.

Menanggapi pembatalan haji ini, Kementerian Agama Kota Bandar Lampung berencana akan mengadakan pertemuan dengan seluruh calon jamaah haji yang telah mendaftar di Kemenag Kota Bandar Lampung guna memberikan pemahaman terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji yang kedua kalinya pada tahun ini.

Dengan adanya penundaan keberangkatan ibadah haji membuat calon jemaah menarik kembali uang pendaftaran yang telah dilunaskan.

Aris Rayusman Kepala Kementerian Agama Bandar Lampung menjelaskan, syarat jumlah sisa uang yang telah disetorkan kepada BPKH tidak kurang dari Rp25 juta, ini dikarenakan jika para calon jemaah menarik semua uang yang telah disetorkan maka jemaah kehilangan nomor kursi yang telah didapatkan sebelumnya.

"Dana yang sudah disetorkan sudah di tampung bank penampung yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Agama. Apabila calon jemaah ingin menarik sejumlah uang dapat mengkonfirmasi melalui Kementerian Agama tempat calon jamaah terdaftar, namun dana yang sudah disetorkan tidak dapat berkurang dari Rp25 juta," jelasnya, dikutip radartvnews.

Alur penarikan setoran pelunasan BIPIH sesuai dengan KMA no. 660/tahun 2021, para calon jamaah dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kankemenag kab/kota tempat mendaftar haji dengan melampirkan bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan Oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Voli, Olympic, Lampung
wwwwww