Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
23 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
18 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
17 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
16 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
20 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
16 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Beladiri

Tak Mau Usut Kasus Firli, ICW Minta Kapolri Tegur Kabareskrim

Tak Mau Usut Kasus Firli, ICW Minta Kapolri Tegur Kabareskrim
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. (Foto: Iastimewa)
Minggu, 06 Juni 2021 01:15 WIB
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengkritik keputusan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang akan mengembalikan dokumen dugaan gratifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Wana menegaskan laporan yang mereka buat terkait Firli tersebut tak terkait dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK. Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Agus karena mengabaikan laporan dugaan gratifikasi Firli.

"Maka dari itu ICW mendesak Kapolri untuk menegur Kabareskrim dan memerintahkan jajarannya menelusuri lebih lanjut laporan yang telah kami sampaikan," kata Wana dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/6/2021).

Wana menyebut keputusan Agus tersebut juga tidak tepat lantaran Dewas KPK hanya menangani dugaan pelanggaran etik. Sementara itu, kata Wana, laporan yang pihaknya layangkan terkait dugaan pidana.

"Ranah Dewan Pengawas berbeda dengan Polri. Dewas menelusuri pelanggaran etik, sedangkan Bareskrim melihat potensi tindak pidana," ujarnya.

Wana menilai terlihat keengganan Bareskrim menelusuri laporan dugaan gratifikasi Firli terkait penyewaan helikopter untuk berziarah ke makam orang tua beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Bareskrim menelaah terlebih dahulu laporan tersebut sembari melakukan penyelidikan. "Bukan justru mengatakan menarik-narik institusi Polri dalam polemik KPK," katanya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan akan melimpahkan dokumen laporan dugaan gratifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri ke Dewas KPK. "Sudah ditangani Dewas KPK, nanti kami limpahkan saja ke sana," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Agus tak merincikan lebih lanjut alasan pihaknya tak mendalami laporan yang dibuat ICW tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pihak kepolisian tak ingin ditarik-tarik dalam kisruh yang tengah terjadi di lembaga antirasuah,.

"Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 berikut dampak penyertanya," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan kerja pihaknya sudah rampung pada 2020 lalu dengan menyatakan Firli melanggar etik dengan menyewa helikopter untuk kepentingan pribadi. Ia mengatakan tak punya wewenang lebih jauh untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana.

"Dewas sudah selesai. Dewas hanya memeriksa Etik. Tidak punya kewenangan untuk memeriksa pidananya," kata Tumpak seperti dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Jumat (4/6).

Sebagai informasi, Firli sendiri sudah dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan pada September 2020. Ia dinyatakan melanggar kode etik atas penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi oleh Dewan Pengawas KPK.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Voli, Beladiri, Olympic, DKI Jakarta
wwwwww