Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
11 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
10 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
6
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
10 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Tolak PPN Jasa Pendidikan, Golkar: Anggaran Pendidikan Harusnya Ditambah

Tolak PPN Jasa Pendidikan, Golkar: Anggaran Pendidikan Harusnya Ditambah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI/Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian dalam suatu kesempatan. (foto: ist.)
Sabtu, 12 Juni 2021 09:45 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menolak keras wacana pemerintah memungut PPN (pajak pertambahan nilai) pada jasa pendidikan atau sekolah.

Hetifah mengatakan, tanpa pajak banyak sekolah yang sudah kesulitan dalam menyelenggarakan kegiatan operasionalnya. Jika PPN diterapkan maka akan memperparah kondisi tersebut.

"Di banyak sekolah, dana BOS masih belum mencukupi untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang berkualitas. Guru honor banyak yang belum mendapat upah yang layak. Tak jarang, pungutan pun dibebankan pada orang tua siswa," kata Hetifah tertulis kepada GoNEWS.co, Sabtu (12/6/2021).

Wakil Ketua Partai Golkar itu menandaskan, "Justru anggaran untuk pendidikan harus ditambah, bukan sebaliknya pemerintah mengambil dari sektor pendidikan,".

Sebelumnya, wacana pajak terhadap jasa pendidikan ini diketahui dari rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak terkena PPN. Artinya, jika revisi UU KUP ini disetujui, jasa pendidikan akan menjadi objek pajak dan dikenakan PPN. ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Pendidikan, Kalimantan Timur
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/