Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
14 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
15 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
16 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
16 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Beladiri

UU ITE Baru Tak Lagi Bisa Jerat Pelaku Mesum, Begini Penjelasan Mahfud MD

UU ITE Baru Tak Lagi Bisa Jerat Pelaku Mesum, Begini Penjelasan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: dok. Kemko Polhukam)
Sabtu, 12 Juni 2021 00:00 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan rinci usulan pemerintah terkait revisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu pasal yang akan direvisi Mahfud adalah pasal 27 Ayat 1 tentang penyebaran konten asusila. "Dilakukan revisi terbatas sifatnya semantik dari sudut redaksional tapi substantif uraian2nya, misalnya masalah kesusilaan yang disebut dalam pasal 27 ayat 1 UU," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021).

Mahfud mengatakan dalam pasal ini nantinya akan direvisi mengenai pelaku konten asusila. Mahfud mengatakan pelaku dalam konten asusila yang tersebar di media elektronik tidak bisa dihukum menggunakan UU ITE.

"Sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan orang yang berbicara mesum dan mengirim gambar mesum di media elektronik secara pribadi bukan untuk konsumsi publik juga tidak akan dihukum. Tapi, jika, dia menyebarkan konten itu sehingga masyarakat tahu maka si penyebar itulah yang akan dijerat melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 ini.

"Yang menyebarkan, kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim membuat gambar melalui elektronik tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi, misalnya," papar Mahfud.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Metropolitan, Voli, Beladiri, Olympic
wwwwww