Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
57 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
40 menit yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Hukum

Lecehkan Murid Laki-laki, Oknum Guru Gay di Sumbar Ditangkap Polisi

Lecehkan Murid Laki-laki, Oknum Guru Gay di Sumbar Ditangkap Polisi
Oknum Guru Gay di Sumbar Ditangkap Polisi. (FOTO: Istimewa)
Senin, 14 Juni 2021 18:53 WIB
PADANG - Polisi menangkap seorang guru SMP Islam terpadu di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Guru yang sekaligus juga Ketua Yayasan sekolah tersebut ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid laki-laki.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferly P Marasin menyebutkan guru yang ditangkap tersebut berinisial MS alias Ustaz S (33). Dia diduga adalah penyuka sesama jenis atau gay karena melecehkan murid laki-laki berusia 14 tahun. "Iya. Kita dapat laporan dari korban. Tersangka juga sudah kita amankan," kata Ferly saat dimintai konfirmasi, Senin (14/6/2021).

Dia mengatakan korban membuat laporan pada 25 Mei 2021. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/6). "Kita terima laporan pada 25 Mei. Lalu tersangka kita tangkap 10 Juni dan ditahan pada 11 Juni beserta barang bukti," ujar Ferly.

Pelecehan diduga telah terjadi beberapa kali. Dalam laporan korban kepada polisi, ada tiga kali peristiwa bejat yang dialami korban pada 26 Desember 2020, 6 Januari dan 21 Januari 2021.

Peristiwa diduga terjadi di sekolah SMP Islam terpadu di Padang Panjang. Sebelum melakukan pelecehan, tersangka yang diduga gay sempat meminta korban mengirimkan video rekaman alat kelamin tapi ditolak korban.

Setelah itu, korban diduga diminta datang ke asrama dan terjadi pelecehan. Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Hukum, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/