Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
14 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
3
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
11 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
4
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
9 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
5
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
19 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
6
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
8 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Home  /  Berita  /  Olympic

Suami Sedang Tidur, Istri Nekad Bercinta dengan Polisi di Ruang Tamu

Suami Sedang Tidur, Istri Nekad Bercinta dengan Polisi di Ruang Tamu
Ilustrasi perselingkuhan. (Foto: Istimewa)
Kamis, 17 Juni 2021 23:31 WIB
JAKARTA - Seorang istri nekad berhubungan intim di ruang tamu dengan seorang oknum polisi ketika suaminya tengah tidur di kamar.

Kasus ini sudah divonis pengadilan negeri pada 14 Juni 2021 dan kini putusan pengadilan itu dapat diunggah di website Mahkamah Agung.

Terdakwa dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang oknum polisi, sebut saja XX (25) dan seorang ibu rumah tangga, sebut saja YY (31)

Dalam surat putusan terdakwa XX dan YY, diketahui bahwa peristiwa itu terjadi di rumah dinas suami YY pada 21 Februari 2021. XX memang sudah 1 tahun belakangan tinggal menumpang di kediaman suami YY dan masih berkerabat dengan suami YY.

Selama tinggal menumpang, XX selalu tidur di ruang tamu. Pada 21 Februari 2021, berdasarkan keterangan suami YY yang tertuang di surat putusan hakim, suami YY terbangun sekitar pukul 07.00.

Saat itu suami YY melihat bahwa YY masih tidur di sebelahnya. Ia kemudian tidur lagi dan menarik selimutnya. Beberapa menit kemudian, suami YY bangun dari tidurnya dan mendapat istrinya tak ada lagi di sebelahnya.

Ia kemudian membuka jendela kamar dan melihat YY tengah berhubungan intim dengan XX di ruang tamu. XX rupanya melihat bahwa ada suami YY di balik jendela. XX lalu kabur keluar dan suami YY pun memburunya keluar dengan parang.

Hal ini membuat para tetangga mengetahui keributan tersebut. Rupanya, suami YY sudah curiga dengan gerak-gerik XX dan YY beberapa hari belakangan. Makanya pada 21 Februari itu suami YY sebenarnya hanya berpura-pura tidur.

Bahkan, ia pun tahu ketika istrinya mengecek dirinya sudah tertidur lagi atau belum di mana pada saat itu sebenarnya suami YY hanya pura-pura tidur.

Kasus ini kemudian dibawa ke Propam dan akhirnya kasus berlanjut ke Persidangan di Pengadilan Negeri Wamena. Hakim memvonis XX dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan. Sedangkan YY divonis hakim dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Sementara itu, pengakuan YY yang tertuang di dalam surat putusan cukup mengejutkan. YY dalam kesaksiannya di persidangan mengaku bahwa di hari ketika ia dipergoki suaminya tengah berhubungan intim dengan XX, YY sebenarnya tahu bahwa sang suami sebenarnya hanya pura-pura tidur.

Namun, YY memilih tetap melakukan hubungan intim dengan AM walaupun tahu suaminya hanya pura-pura tidur. YY berselingkuh dengan XX dan melakukan hubungan intim karena emosi suaminya kerap tidak menghargainya sebagai istri. Selain itu, XX juga mengaku bahwa YY yang memulai perselingkuhan itu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Beladiri, Olympic
wwwwww