Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
22 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
23 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
19 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
18 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
17 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
18 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Pakar Hukum: Deklarasi Usulan Jabatan Presiden 3 Periode Timbulkan Keonaran

Pakar Hukum: Deklarasi Usulan Jabatan Presiden 3 Periode Timbulkan Keonaran
Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 meresmikan sekretariat nasional di Jalan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/6/2021). (Foto: Istimewa)
Minggu, 20 Juni 2021 15:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, narasi presiden 3 periode sangat tidak tepat. Terlebih digaungkan di tengah kondisi Indonesia yang sedang melawan Pandemi Covid-19.

"Menyuarakan hal itu memang hak berekspresi dalam iklim demokrasi. Tapi tidak tepat jika disampaikan saat ini mengingat Indonesia sedang berupaya menangani Covid-19," katanya dalam keterangan pers, Minggu (20/06/2021).

Ia juga menegaskan bahwa konstitusi sudah mengamanatkan presiden dibatasi dua periode. Maka, wacana presiden tiga belum memiliki legitimasi hukum positif. "Dalam Pasal 9 UUD 1945 itu tegas menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Maka presiden 3 periode pada saat ini belum sesuai konstitusi," paparnya.

Karena bertabrakan dengan konstitusi, kata dia, wajar apabila masyarakat menolak wacana tersebut. "Seruan penangkapan penggagas yang tranding di sosmed menunjukkan adanya ekspresi ketidaksetujuan dengan deklarasi itu," terangnya.

Soal apakah bisa ditangkap karena mengkampanyekan presiden 3 periode, ia menilai perlu ada pendalaman. Mungkin, kata dia, bisa didalami adanya unsur dalam pasal 14 atau 15 uu no.1 th 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

"Karena konstitusi mengatakan bahwa jabatan presiden dan wapres hanya bisa 2 periode. Tetapi kok memberitakan untuk dicalonkan lagi," jelasnya.

Terakhir, Suparji berharap narasi ini segera dihentikan. Menurutnya, akademisi dan peneliti atau aktivis politik lebih baik bernarasi sesuai dengan konstitusi dan teori politik maupun bernegara dengan baik dan benar.

"Akademisi bertugas meluruskan narasi-narasi yang bertentangan dengan konstitusi. Bukan justru mengatasnamakan rakyat untuk melanggarnya," pungkasnya.***

wwwwww