Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
9 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
10 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
11 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
11 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
7 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Usulan DPR, Pajak Sepeda Motor 150 cc ke Bawah Dihapus!

Usulan DPR, Pajak Sepeda Motor 150 cc ke Bawah Dihapus!
Ilustrasi SPG Sepeda motor. (Foto: Istimewa)
Kamis, 01 Juli 2021 15:44 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam mengusulkan ada pembebasan pajak sepeda motor, khususnya untuk mesin di bawah 150cc.

Ini disampaikan Ecky dalam Rapat Panja (Panitia Kerja) RAPBN 2022, Rabu (30/6). Selain itu dirinya juga mengusulkan kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 8 juta per bulan.

Ecky mengungkapkan, kedua usulan tersebut nantinya juga akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Kami mohon dalam Nota Keuangan RAPBN 2022 nanti sudah diberikan kelonggaran PTKP jadi Rp 8 juta dan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi roda dua 150 cc ke bawah,” pungkasnya.

AISI langsung respons

Hari Budianto Sekjen Asosiasi Sepedamotor Indonesia (AISI) menanggapi positif usulan pembebasan pajak sepeda motor tersebut. Ini disebutnya bisa membantu perbaikan industri ini.

Saat ini industri sepeda motor dari hulu ke hilir, langsung dan tak langsung, kata Hari, melibatkan sampai dengan 2 juta karyawan mulai pabrik komponen, leasing, servis, sampai dengan sparepart. "Kami akan sangat berterima kasih, karena akan membantu industri ini untuk recovery," tuturnya.

Dan saat ditanyakan terkait dengan pajak apa yang akan dibebaskan, Hari juga belum mengetahui detailnya. Yang pasti, saat ini ada beberapa pajak yang dikenakan untuk sepeda motor, di antaranya:

1. BBNKB 10-12,5 persen dari NJKB

2. PKB 2 persen (progresif)

3. PPn 10 persen

4. PPh

5. PPnBM khusus sepeda motor di atas 250cc - 500cc sebesar 60 persen

6. PPnBM khusus sepeda motor di atas 500cc sebesar 125 persen.

"Kami berterima kasih bila bisa demikian kepada semua pihak, karena memang sepeda motor masih menjadi kendaraan rakyat, sebagai solusi mobilitas untuk meningkatkan ekonomi mereka," ucapnya.***.

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Metropolitan, Ekonomi, Olympic
wwwwww