Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
9 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
9 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
11 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
11 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
6 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Soal Izin PT Kebun Tebu Mas, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI: Negara tidak Boleh Kalah dengan Cukong

Soal Izin PT Kebun Tebu Mas, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI: Negara tidak Boleh Kalah dengan Cukong
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer saat rapat di DPR. (Foto: Istimewa)
Rabu, 21 Juli 2021 17:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer angkat bicara soal permohonan Pencabutan Ijin PT Kebun Tebu Mas (KTM), sebagaimana surat yang dikirimkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, tanggal 15 Juli 2021 kepada Menteri Perindustrian Republik Indonesia.

Surat yang beredar luas dikalangan wartawan tersebut menyebutkan alasan permohonan pencabutan ijin PT KTM antara lain: Membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh ijin impor raw sugar; merusak harga beli tebu, 12 pabrik gula di Jawa Timur terancam tutup; mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu; diduga melakukan penimbunan gula rafinasi dan konsumsi; dan menyebarkan berita bohong.

"Saya pikir setiap pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Kita tetap berprinsip praduga tak bersalah. Agar dapat diketahui dengan pasti kebenaranya maka harus dilakukan investigasi khusus untuk itu," papar Demer, Rabu (21/7/2021).

Politisi asal Bali ini mengaku tak asing mendengar nama PT KTM. Pasalnya, pada akhir April 2021, santer di media masa berita Sidak Satgas Pangan Jawa Timur ke PT KTM, Lamongan, Jawa Timur yang menemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik perusahaan tersebut.

"Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Detail soal pasalnya, silahkan dicek di dalam kedua undang-undang tersebut," ungkapnya.

Dari penelusuran media ini menemukan, sanksi pidana terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Perdagangan menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan pasal 133 UU Pangan mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.

Demer menilai, selain laporan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, terkait praktek kecurangan yang dilakukan oleh PT KTM ini, sudah banyak desakan dari berbagai kelompok. Dirinya mendukung Menteri Perindustrian untuk mengambil langkah-langkah investigasi dengan kewenangan yang dimiliki.

"Negara tidak boleh kalah dari para cukong yang ingin mengambil untung dengan cara-cara yang tidak benar. Bila terbukti bersalah, jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bila mana terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait," pungkas politisi senior Golkar ini.***

wwwwww