Penceramah Yahya Waloni Ditangkap Polisi
![]() |
| Ilustrasi penangkapan. (foto: pixabay) |
Kamis, 26 Agustus 2021 22:29 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penceramah, Yahya Waloni karena dugaan penodaan agama.
"Ya benar (ditangkap)," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Dalam lansiran cnnindonesia.com yang dikutip GoNEWS.co, Rusdi menyebut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Yahya adalah "Penodaan Agama,".
Sekitar April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme lantaran diduga telah menista agama.
Laporan itu diregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Muatannya terkait dengan sebutan "injil fiktif serta palsu" dalam salah satu ceramah Yahya.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Beladiri, Nasional, DKI Jakarta |













