Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
8 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
10 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
4 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
10 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
6
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
5 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Home  /  Berita  /  Beladiri

Penggunaan Pasal Penodaan Agama Dinilai Tidak Tepat, Polri Didorong Lakukan Terobosan

Penggunaan Pasal Penodaan Agama Dinilai Tidak Tepat, Polri Didorong Lakukan Terobosan
Penceramah Yahya Waloni saat dibawa ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penodaan agama. (foto: cnnindonesia)
Jum'at, 27 Agustus 2021 16:45 WIB
JAKARTA - LSM SETARA Institute mendorong Polri untuk melakukan terobosan hukum dalam kasus Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Penggunaan pasal penodaan agama dinilai kurang tepat.

"SETARA Institute mendorong Polri untuk melakukan moratorium penggunaan pasal penodaan agama. Pihak Kepolisian mesti melakukan terobosan hukum untuk menjerat keduanya dengan pasal-pasal hasutan dan kebencian yang ada, baik dalam KUHP maupun di luar KUHP," kutipan rilis SETARA yang diterima GoNEWS.co, Jumat (27/8/2021).

Lebih jauh, menurut SETARA, penggunaan pasal penodaan agama hendaknya dihentikan. Pasalnya, dalam penelitian SETARA Institute, pasal-pasal penodaan agama lebih banyak digunakan untuk menghukum perorangan dan melindungi kelembagaan agama. Akibatnya, pasal-pasal penodaan agama tidak memberikan jaminan perlindungan atas hak perseorangan untuk menikmati pilihan merdeka berdasarkan hati nurani conscience untuk memeluk agama atau berkeyakinan. Bahkan yang sering terjadi, pasal-pasal penodaan agama digunakan untuk menghukum interpretasi perseorangan yang berbeda dari keyakinan keagamaan arus utama mainstream.

Padahal, menurut SETARA Institute, dalam prinsip dasar hukum internasional jelas bahwa yang harus dilindungi bukanlah agama, tetapi kebebasan perorangan yang menganut agama tertentu. Karena itu merupakan pilihan bebas dan berdasarkan hati nurani dan tidak boleh seseorang atau kelompok direndahkan hanya karena pilihannya itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Beladiri, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww