Berstatus Tersangka, Alex Noerdin Bikin Negara Rugi Rp400 Miliar
![]() |
| Alex Noerdin saat menggunakan baju pink usai ditetapkan tersangka oleh Kejagung, Kamis (16/9/2021). (Foto: Istimewa) |
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, sebagai tersangka. Atas perbuatan Alex Nurdin tersebut, negara mengalami kerugian yang menurut hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar US$ 30.194.452.79, atau sekitar Rp400 miliar.
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan tahun 2010-2019.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa Alex Noerdin ketika menjabat sebagai Gubernur Sumatra Selatan pernah meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengusahaan Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE. Atas perbuatannya itu, kemudian negara dirugikan sekira Rp400 miliar.
"Bahwa tersangka AN (Alex Noerdin) selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel," kata Leonard dalam keterangan resminya, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut, kata Leonard, Politikus Golkar tersebut juga menyetujui kerja sama antara PT PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN. Kerja sama keduanya yakni dengan embentuk PDPDE Gas. Hal ini, bertujuan agar PDPDPE Sumsel mendapat alokasi gas bagian negara.
"Bahwa tersangka AN menyetujui dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) membentuk PT. PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," katanya.
Tak hanya Alex Noerdin, Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang sebagai tersangka dalam kasus itu. Muddai merupakan Direktur PT. DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT. PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT. PDPDE Gas.
"Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT. PDPDE Gas," ungkapnya.
Sebelum Alex Noerdin dan Muddai Madang, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 berinisial CISS dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak 2009 AYH, sebagai tersangka. AYH juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
CISS dan AYH telah dijebloskan ke dalam penjara selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September sampai dengan 27 September 2021, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
Adapun, perkara ini bermula ketika Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel. Kepala BP Migas kemudian ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu.
Namun, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta. "PT DKLN membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel, dan 85% untuk PT DKLN," ungkap Leonard.
Leonard menjelaskan, akibat dari dugaan penyimpangan itu, negara mengalami kerugian yang menurut hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar US$ 30.194.452.79, berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
"Kemudian sebesar US$ 63.750,00 dan Rp 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3, Pasal 18, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, Metropolitan, DKI Jakarta |













