DPR Jamin Transparansi Seleksi Hakim Agung
![]() |
| Ilustrasi hakim. (foto: internet) |
Hal itu disampaikan Puan usai menerima nama-nama calon Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Dalam rilisnya Puan juga mengatakan, meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen.
Saat ini, kata Puan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon Hakim Agung hasil seleksi dari Komisi Yudisial. Pemilihan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Hakim Agung tahun 2021.
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, Komisi Yudisial diberikan kewenangan untuk melakukan proses seleksi, namun demikian tetap diperlukan sinergitas antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sehingga rekrutmen calon Hakim Agung dapat memenuhi kebutuhan Hakim Agung di Mahkamah Agung," papar Puan.
Hari ini, Komisi III DPR RI akan memulai proses uji kelayakan calon Hakim Agung yang didahului dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah. Selanjutnya proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap masing-masing calon Hakim Agung akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa pekan depan.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Nasional, Kriminal, DKI Jakarta |













