Presiden Teken PP, Ini Sejumlah Aturan Baru untuk ASN
![]() |
| Ilustrasi ASN (gambar: internet) |
Lansiran Antara yang dikutip GoNEWS.co, Minggu (19/9/2021) menyebut, diantara yang dijelaskan oleh Satya yakni mengenai larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) memungut biaya dari masyarakat di luar ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan baru lainnya, antara lain penjelasan frasa 'masuk kerja' yang berarti keadaan melaksanakan tugas di dalam maupun di luar kantor.
Kemudian, PP No.94/2021 tidak lagi mengatur ketentuan pidana bagi ASN.
"Bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap ASN yang bersangkutan," kata Satya.
Ketentuan baru itu juga mengatur secara detail jenis-jenis hukuman disiplin untuk ASN.
Hukuman disiplin sedang, misalnya, mencakup pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 12 bulan.
Kemudian, ada tiga opsi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan jadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Untuk hukuman disiplin terkait kewajiban masuk kerja, PP No.94/2021 mengatur ASN yang tidak masuk kerja selama 3-10 hari kerja masuk dalam kategori hukuman ringan.
ASN yang tidak masuk selama tiga hari, dan 4-6 hari kerja akan menerima teguran tertulis, sementara ASN yang tidak masuk 7-10 hari kerja menerima pernyataan tidak puas secara tertulis.
ASN yang tidak masuk 11-20 hari kerja menerima hukuman disiplin sedang, yaitu pemotongan tukin 25 persen selama enam bulan untuk mereka yang tidak masuk 11-13 hari kerja; pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan untuk ASN yang absen 14-16 hari kerja; dan pemotongan tukin 25 persen sampai 12 bulan untuk mereka yang tidak masuk kerja selama 17-20 hari kerja.
Hukuman disiplin berat dijatuhkan pada ASN yang tidak masuk 21-28 hari kerja, dan/atau tidak masuk 10 hari kerja terus-menerus.
Hukuman turun jabatan setingkat lebih rendah diberikan ke ASN yang tidak masuk 21-24 kerja, sementara untuk ASN yang tidak masuk selama 28 hari kerja mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
ASN yang tidak masuk selama 10 hari kerja terus-menerus juga dapat diberhentikan dengan hormat.
PP No.94/2021 mewajibkan pembentukan tim pemeriksa untuk kasus pelanggaran disiplin berat, sementara untuk pelanggaran disiplin sedang pembentukan tim itu bersifat pilihan.
Poin-poin lainnya yang diatur, antara lain pejabat berwenang yang tidak memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman bagi ASN yang melanggar aturan disiplin akan dihukum dengan sanksi lebih berat.
Kemudian, ASN yang melanggar ketentuan terkait izin perkawinan dan perceraian kena hukuman disiplin berat sebagaimana diatur oleh PP 94/2021.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Sumber | : | Antara |
| Kategori | : | Voli, Nasional, DKI Jakarta |













