Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
3 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
2 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
2 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
2 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
5
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
2 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
2 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Home  /  Berita  /  Umum

Komisi Bahtsul Masail NU Fatwakan Daging Berbasis Sel Haram Dikonsumsi

Komisi Bahtsul Masail NU Fatwakan Daging Berbasis Sel Haram Dikonsumsi
Munas Ulama dan Konbes PBNU. (Foto: Istimewa)
Senin, 27 September 2021 17:27 WIB
JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) Tahun 2021 menyatakan bahwa daging berbasis sel hukumnya haram untuk dikonsumsi. Hal itu berdasarkan hasil keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyyah dalam forum Munas & Konbes NU 2021 yang digelar Minggu (26/9/2021).

"Daging hasil pengembangbiakan sel yang diambil dari hewan yang masih hidup, seperti sapi dan ayam, hukumnya najis dan haram dikonsumsi," bunyi putusan Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyyah dalam Munas dan Konbes NU 2021 yang diterima dari panitia Munas dan Konbes NU 2021, Senin (27/9).

Mujib menilai bagian yang dipisahkan dari hewan yang masih hidup, maka statusnya ibarat bangkai binatang. Sehingga hukum dagingnya mengikuti status hukum selnya.

Mujib menjelaskan bahwa seseorang boleh mengonsumsi hewan apabila hewan telah melalui proses penyembelihan seperti sapi, kambing, dan ayam. Maupun tanpa proses penyembelihan seperti ikan.

Sementara itu, syarat tersebut tidak didapati pada proses pembuatan daging yang diambil dari sel hewan. Pasalnya, dalam proses pembuatannya, sel yang akan dikembangkan diambil dari beberapa bagian hewan seperti sumsum, sel otot, bahkan dari bakal janin pasca pembuahan sperma dan sel telur 5-7 hari.

"Menurut fikih Islam, hal tersebut justru membuat satu sel yang diambil tadi masuk ke dalam kategori maitah (bangkai) yang secara hukum adalah najis dan haram dikonsumsi," kata Mujib.

Melihat proses tersebut maka dapat disimpulkan bahwa daging hasil pembiakan sel dari hewan yang halal dikonsumsi tersebut belum mengalami proses penyembelihan secara syar'i.

Kedua, proses pembuatan daging berbasis sel ini melibatkan bahan-bahan yang dianggap najis semisal serum darah dan gelatin.

"Belum diyakini adanya proses tertentu yang merubah status najis menjadi suci atau merubah hukum haram dikonsumsi menjadi halal dikonsumsi," kata Mujib.

Diketahui, produksi daging berbasis sel marak berkembang di dunia saat ini. Daging tersebut didapat tanpa harus menyembelih hewan satu karena dibuat hanya dengan mengambil sel hewan. Sehingga tidak memerlukan banyak pemeliharaan ternak ternak dan dapat menekan eksploitasi hewan.

Salah satu yang gencar menyuarakan daging berbasis sel adalah perusahaan startup asal Amerika Serikat, Memphis Meats.

PBNU menilai Ide pembuatan daging berbasis sel tentu tidak lazim dan menjadi hal baru. Sebab, selama ini kaum muslimin mendapatkan daging dari hewan ternak seperti sapi dan ayam dengan cara disembelih.

"Dari sini kemudian melahirkan pertanyaan fikih terutama menyangkut kehalalannya. Karena faktanya para fuqaha' terdahulu yang menjadi rujukan kita belum menyinggung soal daging berbasis sel di dalam kitab-kitab mereka," kata Mujib.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/