Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
22 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
23 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
19 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
18 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
17 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
18 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Voli

Surati Presiden, Kapolri Mohon Pegawai KPK Tak Lolos TWK jadi ASN Polri

Surati Presiden, Kapolri Mohon Pegawai KPK Tak Lolos TWK jadi ASN Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam suatu kegiatan. (Foto: Istimewa)
Selasa, 28 September 2021 19:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (RI) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/9/2021) mengatakan, dirinya telah bersurat ke Presiden RI Joko Widodo terkait nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos TWK atau Tes Wawasan Kebangsaan.

"Jumat lalu (23/9/2021), saya telah berkirim surat ke bapak presiden, memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK untuk bisa kami tarik. Kami rekrut menjadi ASN Polri," ujar Kapolri Sigit dikutip GoNEWS.co.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yakin Presiden Joko Widodo akan segera mengambil sikap terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi rencana KPK membebastugaskan 56 pegawainya yang berstatus Tak Memenuhi Syarat (TMS), lusa, Kamis (30/9/2021). "Saya yakin Presiden akan memberikan sikap dalam satu dua hari ini, karena suara masyarakat sudah tidak bisa dibendung lagi," terang Boyamin, Selasa (28/9/2021).

Boyamin menilai masyarakat ingin 56 pegawai KPK tersebut tetap dipertahankan karena selama ini telah menunjukan dedikasi dan prestasinya untuk pemberantasan korupsi.

"Saya yakin Pak Jokowi mendengarkan aspirasi ini, memperhatikan dengan cermat dan akan mengambil langkah yang terukur untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi," kata dia.

Boyamin menegaskan, pembebasan tugas 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak bisa jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekedar persoalan pekerjaan dan gaji.

Lebih jauh, lanjut Boyamin, ini terkait dengan kepentingan bangsa dalam upaya memberantas korupsi. Ia berpandangan sikap diam yang ditunjukan Jokowi saat ini adalah upaya untuk mencermati dan mempertimbangkan banyak hal untuk mengambil keputusan.

"Diamnya Pak Jokowi ini sebagai bentuk mencermati dan mengambil langkah dengan jelas dalam rangka untuk kebaikan bangsa dan kebaikan KPK dalam rangka mempertahankan 56 orang ini," ungkapnya.

"Saya yakin Pak Presiden tidak tutup mata, tidak mungkin tidak mendengar aspirasi ini, dan tidak mungkin tak terketuk hatinya pada proses-proses ini," pungkas Boyamin.

Polemik TWK pegawai berlanjut dengan keputusan KPK untuk memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang dinyatakan tak lolos pada 30 September nanti.

KPK juga tidak memberikan pesangon dan dana pensiun untuk para pegawai tersebut. Disisi lain, koalisi masyarakat sipil terus mendorong agar 56 pegawai itu tetap dipertahankan di KPK. Sebab TWK dinilai bermasalah setelah Ombudsman menemukan adanya tindakan maladministrasi dan Komnas HAM menyatakan bahwa tes tersebut penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Jokowi disebut telah menerima rekomendasi dari kedua lembaga itu. Selama ini Jokowi menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MJ) untuk mengambil sikap. Namun, MA dalam putusannya menolak judicial review (JR) Perkom Nomor 1 Tahun 2021 juga menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.

Sedangkan MK meski menolak judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait pasal-pasal alih status pegawai KPK menjadi ASN namun juga menyatakan bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai. Kini banyak pihak menunggu Jokowi untuk mengambil langkah menyelesaikan persoalan tersebut.***

wwwwww