Pemerintah Luncurkan Materai Elektronik
![]() |
| Materai elektronik. (foto: ist. via antara) |
Jum'at, 01 Oktober 2021 19:54 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati dalam Peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, Jumat (1/10/2021) mengatakan, Covid-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.
Materai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai yang baru saja diluncurkan, kata Sri Mulyani, dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.
"Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik," kata Menkeu dikutip GoNEWS.co dari Antara, Jumat.
Melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Sumber | : | antaranews.com |
| Kategori | : | Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta |













