Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
8 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
2
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
3
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
4
Geledah PT Djarum dan KPPBC Kudus, KPK Bidik Aliran Dana Gelap Pita Cukai
Hukum
8 jam yang lalu
Geledah PT Djarum dan KPPBC Kudus, KPK Bidik Aliran Dana Gelap Pita Cukai
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
8 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
7 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Home  /  Berita  /  Nasional

Pemerintah Luncurkan Materai Elektronik

Pemerintah Luncurkan Materai Elektronik
Materai elektronik. (foto: ist. via antara)
Jum'at, 01 Oktober 2021 19:54 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati dalam Peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, Jumat (1/10/2021) mengatakan, Covid-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.

Materai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai yang baru saja diluncurkan, kata Sri Mulyani, dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.

"Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik," kata Menkeu dikutip GoNEWS.co dari Antara, Jumat.

Melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:antaranews.com
Kategori:Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww