Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
8 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
9 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
10 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
10 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
5
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
10 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Voli

Bertahap, ASN Sejumlah Instansi Dipindah ke BRIN

Bertahap, ASN Sejumlah Instansi Dipindah ke BRIN
Logo BRIN. (gambar: ist.)
Rabu, 06 Oktober 2021 16:22 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko dalam pernyataan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (6/10/2021) mengatakan, pihaknya telah menerima penetapan sebelas ribuan aparatur dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).

"Kami telah menerima SK Kepala BKN dengan total yang ditetapkan sebanyak 11.418 PNS (ASN/aparatur sipil negara, red). Dengan penetapan terhitung mulai 1 Oktober 2021," kata Handoko dikutip GoNEWS.co.

Artinya, 11.418 ASN dari sejumlah instansi pemerintah sah menjadi ASN di BRIN. ASB yang telah dialihkan tersebut terdiri dari sumber daya manusia (SDM) bidang Ilmu Pengetahuan (Iptek) dan SDM Pendukung Iptek.

Pengalihan pegawai ini dibagi dalam dua tahap. Tahap I saat ini dimulai dengan mengalihkan pegawai dari Kemenristek/BRIN, BPPT, BATAN, LIPI dan LAPAN menjadi PNS BRIN. Kemudian tahap II yang rencananya ditargetkan penetapan pengalihannya pada tanggal 1 Januari 2022 yaitu pengalihan Peneliti dan SDM pendukung lainnya dari kementerian/lembaga. Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2021 menjadi dasar pengalihan ini.

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam siaran resmi BRIN itu mengungkapkan, pada tahap II nanti adalah pengalihan PNS dengan jabatan peneliti dari unit penelitian dan pengembangan pada 44 instansi kementerian/lembaga.

"Dengan telah ditetapkannya SK kepala BKN ini maka mulai 1 Oktober 2021 status PNS di Kemenristek/BRIN, BPPT, BATAN, LIPI, LAPAN telah menjadi PNS BRIN," kata Bima.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Voli, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww