Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
8 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
9 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
3
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
8 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
9 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Olympic

Jika Bolos Kerja, Tunjangan Kinerja PNS Bakal Dipotong Setahun

Jika Bolos Kerja, Tunjangan Kinerja PNS Bakal Dipotong Setahun
Sejumlah ASN terkena razia di warung kopi. (Foto: Istimewa)
Rabu, 06 Oktober 2021 16:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pemerintah akan memotong tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar aturan disiplin, terutama dalam urusan bolos kerja. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru mengatakan sanksi itu baru diatur tahun ini. Pada aturan sebelumnya, sanksi hanya berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji. "Dalam PP ini, jenis hukuman disiplinnya sudah menyiapkan pemotongan tukin jadi bagian yang digunakan dalam rangka untuk hukuman disiplin," kata Otok dalam webinar di kanal Youtube Kementerian PANRB, Rabu (6/10).

Pasal 10 ayat (2) huruf f mengatur tiga sanksi pemotongan tukin sebesar 25 persen. Sanksi berlaku 6 bulan bagi PNS yang bolos 11-13 hari dalam setahun.

Pemotongan tukin itu berlaku 9 bulan bagi PNS yang bolos 14-16 hari dalam setahun. Sanksi bisa diberlakukan hingga satu tahun jika PNS bolos selama 17-20 hari setahun.

Otok menjelaskan sanksi pemotongan tukin belum akan diterapkan saat ini. Ia menyebut aturan itu berlaku saat pemerintah menerbitkan PP tentang gaji dan tunjangan. "Apabila PP gaji tunjangan belum lahir, maka masih menggunakan ketentuan PP 53/2010 khusus hukuman disiplin," tuturnya.

Dengan demikian, sanksi yang berlaku saat ini adalah penundaan kenaikan gaji berkala penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Hukuman-hukuman itu berlaku selama satu tahun.***

wwwwww