Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
17 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
22 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
18 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
17 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Kasus Suap Pajak, KAKI Dorong KPK Tahan Pemilik Panin Bank, Mu'min Ali Gunawan

Kasus Suap Pajak, KAKI Dorong KPK Tahan Pemilik Panin Bank, Mumin Ali Gunawan
Sekelompok masyarakat mengatasnamakan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . (Foto: Istimewa)
Kamis, 07 Oktober 2021 16:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Sekelompok masyarakat mengatasnamakan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menetapkan Mu'min Ali Gunawan sebagai tersangka kasus suap pajak.

Sekjen KAKI, Ahmad Fikri menilai pemilik Panin Bank, Mu'min Ali Gunawan adalah otak penyuapan pada petugas pajak. "Apalagi muncul dalam sidang kasus suap pajak. Yang mana Mu'min disebut-sebut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP), yaitu Angin Parayitno Aji dan Dadan Ramdani yang digelar di pengadilan tipikor," kata Ahmad Fikri, di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kamis siang (7/10/21).

Ditambah lagi, dalam melakukan negosiasi penurunan kewajiban pajak Bank Panin. "Diketahui pihak Bank Panin juga menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia Tbk," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Demikian juga, munculnya fakta baru dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap dua pejabat pajak. "Keterlibatan Bos PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan sudah bisa jadi alat bukti baru untuk menetapkan Mu'min Ali Gunawan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak," ujarnya.

Sebelumnya, orang dekat Mu'min, Veronika Lindawati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sehingga, kata Ahmad Fikri sudah selayaknya KPK memeriksa kembali Mu'min Ali Gunawan untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak tersebut.

"Terlebih pajak Bank Panin merupakan pemasukan negara yang jumlahnya ratusan miliar, terbukti dikemplang oleh Bank Panin dengan melakukan suap pada petugas pajak dan ini kejahatan serius," tandas Ahmad.

Sehingga, kata Ahmad, Bank Panin banyak merugikan saham publik. "Karena pajak yang dilaporkan dalam audit keuangan tidak sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan ke negara," ujarnya.

"Artinya ada revenue atau keuntungan yang disembunyikan oleh pihak manajemen dan pemilik Bank Panin selama ini, sehingga berpengaruh dengan dividen yang di bagikan pada pemegang saham publik, ditambah dengan pengemplangan pajak," tandasnya.

Dia juga menekankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan "suspend" terhadap Bank Panin, karena sudah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam lingkungan korporasi.

Sehingga, "Bank Panin sebagai korporasi diduga melakukan tindak pidana korupsi dinilai sudah memenuhi unsur penting, seperti adanya tindak pidana korupsi," pungkasnya.***

wwwwww