Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
17 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
17 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
10 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
4
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
18 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
5
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
19 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
6
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
19 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dituding Napoleon Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Kapolri Listyo Sigit: Itu Isu Lama

Dituding Napoleon Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Kapolri Listyo Sigit: Itu Isu Lama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam suatu kesempatan. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 08 Oktober 2021 11:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara mengenai tuduhan yang disampaikan terpidana Irjen Polisi Napoleon Bonaparte.

Tuduhan itu adalah dugaan keterlibatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat sebagai Kabareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi untuk menghapus status red notice DPO Djoko Soegiharto Tjandra.

Kepada Bisnis, Sigit menjelaskan bahwa terpidana Napoleon hanya memainkan isu lama untuk menyeret Sigit dalam perkara yang kini menjeratnya.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, isu keterlibatan Kapolri Listyo itu sudah bergulir sejak bulan November 2020.

"Kan ini isu lama yang dinaikkan lagi sama yang bersangkutan," tutur Sigit kepada Bisnis melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Menurut dia, seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap terpidana Napoleon dan terpidana lainnya sudah berjalan secara transparan dan professional tanpa ada yang ditutup-tutupi oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

"Faktanya semua kita proses sesuai dengan fakta (hukum) dan sudah vonis, kecuali ada yang diistimewakan," katanya.

Napoleon telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena terbukti telah menerima gratifikasi sebesar US$370.000 dan 250.000 dolar Singapura dari DPO Djoko Soegiharto Tjandra.

Vonis tersebut kemudian diperkuat pada saat Napoleon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, terpidana Napoleon tengah mengajukan upaya kasasi ntuk menggugurkan dua putusan tersebut.***

wwwwww