Pentersangkaan Kembali Kadis ESDM Riau Pasca-SP3 Dinilai Sarat Kepentingan
![]() |
| Suasana sidang praperadilan dugaan korupsi Bimtek Dinas ESDM Riau di PN Telukkuantan, Riau, Selasa, 26 Oktober 2021. (foto: ist.) |
"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014 oleh penyidik Kejari Kuansing. Namun, tahun itu juga Kepala Kejari Kuansing yang saat itu dijabat Andi Dharmawangsa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Alasannya, sudah tidak ada lagi kerugian negara," kata Riski dikutip GoNEWS.co dari keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).
Riski menjelaskan, Indra Agus Lukman telah melakukan pengembalian sebesar Rp500 juta lebih. Kemudian, juga pengembalian kekeliruan pembayaran pada 21 Juni 2013 sebesar Rp26 juta dan pengembalian kekeliruan pembayaran tanggal 15 Juli 2013 sebesar Rp44,2 juta lebih.
"Setelah adanya pengembalian kerugian negara, akhirnya penanganan perkara terhadap pemohon yang sudah sebagai tersangka telah ditutup dan tidak ditindaklanjuti sampai dengan saat ini," terang Riski.
Namun pada 12 Oktober 2021, Kajari Kuansing, Hadiman sebagai termohon menetapkan Indra Agus Lukman sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Kuansing. Dalam hal ini, termohon tidak mempertimbangkan pengembalian yang telah dilakukan pemohon.
"Namun, dikarenakan adanya kepentingan oleh termohon yang memaksakan perkara ini untuk dilanjutkan, meskipun tindakan termohon bertentangan dengan program Jaksa Agung tahun 2017 tentang zero tunggakan," ujar Riski.
Dalam permohonannya disampaikan, Rizki JP Poliang juga menilai tindakan termohon (Kejari) dalam mencari dua alat bukti tidak sesuai sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP. Dengan demikian katanya, apa yang dilakukan oleh termohon nyata-nyata telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan (cacat hukum) dalam mencari atau menggunakan alat bukti dalam surat perintah penyidikan yang disangkakan terhadap pemohon.
Menurut Rizki, kliennya juga telah melakukan pengembalian kekeliruan pembayaran kepada PPTK kegiatan Workshop atau Bimtek Bidang Pertambangan pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Kuansing. "Atas pengembalian tersebut maka tidak ada lagi kerugian negara, sehingga termohon tidak tepat menetapkan Pemohon sebagai tersangka karena minimal dua alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP tidak terpenuhi," tandasnya.
Seperti diketahui, Kepala Dinas ESDM Riau non aktif, Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Kuansing atas dugaan korupsi kegiatan Bimtek ESDM Kuansing tahun 2013. Mengenai kasus ini, PN Pekanbaru sudah memutuskan dua orang bersalah, yakni Aryadi sebagai PPTK dan Edisman sebagai bendahara.***













