Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
8 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
9 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
3
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
8 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
9 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
9 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
16 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Jokowi Nggak Minat 3 Periode, Pemilu Tetap dalam Siklus 5 Tahunan

Jokowi Nggak Minat 3 Periode, Pemilu Tetap dalam Siklus 5 Tahunan
Presiden Jokowi dalam suatu kesempatan. (foto: ist./bpmi)
Selasa, 11 Januari 2022 17:41 WIB
JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik IndonesiaJaleswari Pramodhawardani menyatakan, bahwa istana tetap memposisikan Pemilu (pemilihan Umum) sebagai siklus 5 tahunan. Hal tersebut Ia sampaikan dalam siaran resmi, Selasa (11/1/2022).

Pemilu, kata Jaleswari, merupakan mekanisme demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang sah. Pemilu dimaksudkan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. "Pasal 22 E UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa Pemilu dilaksanakan secara jurdil setiap 5(lima) tahun sekali."

Sejak pemilu era reformasi 1999, perhelatan Pemilu telah digelar secara demokratis dan ajeg setiap 5 tahun sekali yaitu Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019.

"Ini merupakan salah satu wujud capaian pelembagaan demokrasi yang perlu terus dirawat," kata Jaleswari sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Pada saat ini, jelas Dia, KPU bersama DPR dan Pemerintah tengah membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024, dan Pilkada Serentak 2024. Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk pelaksanaan Pemilu setiap 5 tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik.

"Selain itu, Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa tidak berminat menjadi presiden tiga periode. Presiden patuh pada konstitusi yang mengamanatkan bahwa seorang Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, paling banyak satu kali masa jabatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UUD 1945. Presiden berharap ketentuan tersebut harus dijaga bersama-sama," tegas Jaleswari.

Ia memungkasi, "Apa yang telah diatur dalam UUD 1945 dan penegasan Presiden Jokowi cukup menjadi navigasi demokrasi bahwa pemilu tetap digelar secara periodik sesuai amanat konstitusi."***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Voli, Metropolitan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww