Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
14 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
14 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
16 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
16 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
16 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
23 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Beladiri

WN Saudi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Perempuan Cianjur segera Disidang

WN Saudi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Perempuan Cianjur segera Disidang
WN Arab Saudi Tersangka penyiraman air keras kepada istrinya saat digiring ke ruang pemeriksaan Polres Cianjur, Jawa Barat. (foto: dok. ist./antara)
Sabtu, 12 Februari 2022 12:28 WIB
CIANJUR - Kejaksaan Negeri Cianjur segera melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Sarah (21) dengan tersangka warga negara Arab Saudi Abdul Latief. Demikian disampaikan Kasubsi Penuntutan Kejari Cianjur Slamet Santoso ketika dihubungi wartawan, Sabtu (12/2/2022).

"Kami upayakan secepatnya kasus ini segera disidangkan karena seluruh berkas dari pihak kepolisian sudah lengkap (P-21)," kata Slamet dikutip GoNEWS.co dari Antara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi menjelaskan, pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada pekan depan.

"Adapun pasal diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya dalam lansiran itu.

Seperti diberitakan Polres Cianjur menangkap pria WNA berkebangsaan Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri ke nagara asalnya setelah melakukan penyiraman air keras terhadap Sarah hingga akhirnya korban tewas.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Beladiri, Jawa Barat
wwwwww