Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
8 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
10 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
4 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
6 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
10 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Beladiri

Kasus Penipuan Binomo, Polri Segera Periksa Indra Kenz

Kasus Penipuan Binomo, Polri Segera Periksa Indra Kenz
Indra Kenz. (Foto: Istimewa)
Minggu, 13 Februari 2022 16:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana memanggil Indra Kenz untuk diperiksa dalam kasus Binomo. Pemeriksaan ini karena Indra yang mempromosikan di media sosial aplikasi tersebut.

"Pasti kami akan periksa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Brigjen Whisnu saat dihubungi, Minggu (13/2).

Namun, Whisnu belum merinci waktu pemanggilan kepada Indra. Sebab, saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi ahli. "Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," jelas Whisnu.

Sebelumnya, 8 orang warga yang mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka membuat laporan polisi untuk Aplikasi Binomo karena dianggap telah memberikan kerugian lebih dari Rp 2 miliar.

Laporan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022. "Kami baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo," kata pengacara korban, Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2).

Para korban melaporkan Binomo atas tuduhan perjudian online, hingga trading ilegal. Para korban mengaku menelan kerugian hingga Rp 2 miliar lebih. "Kerugiannya kalau untuk koordinatornya sendiri Rp 550 juta. Tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar," jelas Finsesius.***

wwwwww