Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
10 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
10 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
12 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
12 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
7 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Voli

Warga Protes, BPJS jadi Syarat Umroh, Jual Beli Tanah dan Pembuatan SIM

Warga Protes, BPJS jadi Syarat Umroh, Jual Beli Tanah dan Pembuatan SIM
Ilustrasi BPJS. (foto: Istimewa)
Minggu, 20 Februari 2022 15:39 WIB
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo mewajibkan keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat pendaftaran haji dan umroh direspons secara beragam. Sebagian masyarakat mengaku keberatan dan meminta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional yang diteken Jokowi dicabut.

Salah seorang karyawan perusahaan properti di Yogyakarta, Salman Hudi (27) mengaku keberatan dengan aturan itu. Menurutnya, kewajiban calon peserta haji sebagai peserta BPJS membuat birokrasi semakin rumit dan panjang. "Saya keberatan karena semakin ribet birokrasi, semakin panjang alurnya," kata Salman dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Minggu (20/2/2022).

Salman mempertanyakan hubungan keikutsertaan BPJS dengan pendaftaran haji. Selain itu, sebagai karyawan perusahaan properti ia juga merasakan syarat ini menyulitkan konsumen karena membeli tanah pun harus punya BPJS.

Ia lantas meminta agar Jokowi mencabut Inpres tersebut. "Hubungannya apa BPJS kesehatan sebagai syarat untuk haji dan umroh?" protes Salman.

"Menurutku cabut saja, bikin ruwet," imbuhnya.

Terpisah, mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) Sidik Nur Toha (24) merespons baik instruksi Jokowi. Menurutnya, kebijakan itu mempercepat masyarakat dalam menjangkau jaminan kesehatan.

Selain itu, orang-orang yang mendaftar haji dan umroh merupakan kelompok yang mampu. Hanya saja, kata Sidik, banyak dari mereka tidak begitu mempedulikan kondisi kesehatannya di masa mendatang. "Karena dua kondisi itulah, satu dia mampu kedua dia banyak orang yang belum aware, syarat itu menurutku bagus," kata Sidik.

Sementara itu, seorang karyawan swasta di Jakarta, Yaumal Asri Adi Hutasuhut (25) menilai negara terlalu memaksakan warganya menjadi peserta BPJS. Meskipun calon peserta haji dan umroh bisa saja termasuk orang yang mampu, bisa saja mereka sudah memiliki asuransi kesehatana sehingga tidak mendaftar BPJS. "Negara terlalu memaksakan warga negaranya, maksudnya haji ya haji kenapa BPJS itu jadi persyaratan?" protes Yaumal.

Yaumal menduga melalui kebijakan ini pemerintah bermaksud mengambil uang masyarakat selain melalui skema pajak. Sebab, kondisi ekonomi sedang tidak begitu baik. Sementara, uang BPJS yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil kembali. "Karena terjadi pelemahan ekonomi atau jangan-jangan butuh dana untuk IKN juga nih mau dipergunakan, nggak menutup kemungkinan itu juga kan? Karena dana itu enggak kembali," ujar Yaumal.

"Jadi intinya kayak modusnya negara untuk mengambil uang rakyat sebanyak-banyaknya di luar dari pajak," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat calon jamaah Umrah dan Haji. "Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," tulis Inpres Jokowi.

Aturan serupa juga diterapkan bagi orang-orang yang hendak membuat SIM hingga membeli tanah.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww