Perlu Cuti 'Melahirkan' Bagi Pasutri, Baleg Perjuangkan RUU KIA
![]() |
| Legislator NasDem DPR RI Willy Aditya (tengah) dalam suatu kesempatan di Gedung DPR, Jakarta. (foto: dok. www.gonews.co/dzulfiqar) |
"Kita harus melihat kepentingan masyarakat banyak, bukan kelompok dan golongan. Ini bukan soal menang atau kalah, nanti akan akomodir," ujar Willy sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Baca Juga: Willy Aditya: Indonesia Berpengalaman Pulangkan WNI
Baca Juga: Ancam Jemput Paksa Puan Maharani dari Gedung DPR, Mahasiswa Berteriak: Buka Draf RKUHP!
Diketahui, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur agar pasangan suami istri (Pasutri) mendapat cuti yang cukup dalam maemastikan kelahiran bayi berjalan dengan baik.
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yang berbunyi; "Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan".
Baca Juga: AHY Bertemu Surya Paloh, Koalisi Demokrat dan NasDem Kian Tutup
Sementara aturan cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan, tertuang di Pasal 6 yaitu; "(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi. (2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari."
Willy menyatakan, RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun SDM Indonesia yang berkualitas.
Baca Juga: Legislator NasDem Dukung Pembangunan Infrastruktur Perikanan
Baca Juga: Usai Bertemu UKM, Besok Ketum NasDem Bertemu AHY
"Kalau bicara SDM berkualitas maka basisnya adalah mulai dari hulu, bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat," kata legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI tersebut.
Terkait tumbuh kembang anak dan keluarga, Willy menjelaskan itu akan terkait dengan konteks usia keemasan atau golden age anak usia 0-5 tahun, proses pembangunan karakter, peran keluarga, dan bagaimana pemenuhan nutrisi bagi ibu dan anak. Sebagai contoh, Jepang selama 20 tahun memberikan yoghurt dan susu secara gratis kepada ibu dan anak sehingga mengalami peningkatan kualitas fisik anak. Sedangkan di Indonesia, lanjutnya masalah stunting dan angka kematian ibu melahirkan masih tinggi. Maka dari itu RUU KIA diharapkan bisa mengatasi persoalan tersebut.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Metropolitan, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta |













