Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
18 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
13 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
17 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
14 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
13 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Kriminal

Perlu Cuti 'Melahirkan' Bagi Pasutri, Baleg Perjuangkan RUU KIA

Perlu Cuti Melahirkan Bagi Pasutri, Baleg Perjuangkan RUU KIA
Legislator NasDem DPR RI Willy Aditya (tengah) dalam suatu kesempatan di Gedung DPR, Jakarta. (foto: dok. www.gonews.co/dzulfiqar)
Rabu, 29 Juni 2022 17:57 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya dalam siaran parlemen yang dibaca Rabu (29/6/2022) menyatakan, kualitas sumber daya manusia (SDM) penting diperhatikan dalam penyusunan undang-undang di DPR. Pernyataan politisi NasDem ini terkait dengan adanya kekhawatiran kontradiksi antara UU Cipta Kerja dengan RUU KIA yang tengah diperjuangkan.

"Kita harus melihat kepentingan masyarakat banyak, bukan kelompok dan golongan. Ini bukan soal menang atau kalah, nanti akan akomodir," ujar Willy sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Willy Aditya: Indonesia Berpengalaman Pulangkan WNI

Baca Juga: Ancam Jemput Paksa Puan Maharani dari Gedung DPR, Mahasiswa Berteriak: Buka Draf RKUHP!

Diketahui, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur agar pasangan suami istri (Pasutri) mendapat cuti yang cukup dalam maemastikan kelahiran bayi berjalan dengan baik.

Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yang berbunyi; "Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan".

Baca Juga: AHY Bertemu Surya Paloh, Koalisi Demokrat dan NasDem Kian Tutup

Baca Juga: Perdana Gelar 'Parliament's Lecture' NasDem, Willy Hadiahi Pembicara dengan Buku 'Moralitas Republican'

Sementara aturan cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan, tertuang di Pasal 6 yaitu; "(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi. (2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari."

Willy menyatakan, RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun SDM Indonesia yang berkualitas.

Baca Juga: Legislator NasDem Dukung Pembangunan Infrastruktur Perikanan

Baca Juga: Usai Bertemu UKM, Besok Ketum NasDem Bertemu AHY

"Kalau bicara SDM berkualitas maka basisnya adalah mulai dari hulu, bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat," kata legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur XI tersebut.

Terkait tumbuh kembang anak dan keluarga, Willy menjelaskan itu akan terkait dengan konteks usia keemasan atau golden age anak usia 0-5 tahun, proses pembangunan karakter, peran keluarga, dan bagaimana pemenuhan nutrisi bagi ibu dan anak. Sebagai contoh, Jepang selama 20 tahun memberikan yoghurt dan susu secara gratis kepada ibu dan anak sehingga mengalami peningkatan kualitas fisik anak. Sedangkan di Indonesia, lanjutnya masalah stunting dan angka kematian ibu melahirkan masih tinggi. Maka dari itu RUU KIA diharapkan bisa mengatasi persoalan tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Metropolitan, Nasional, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww