Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
11 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
15 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Voli

3 Hari Lagi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter Diblokir Kominfo

3 Hari Lagi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter Diblokir Kominfo
Ilustrasi media sosial. (Foto: Internet)
Senin, 18 Juli 2022 14:03 WIB

JAKARTA - Tiga hari lagi aplikasi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter akan diblokir oleh Kominfo. Tiga hari lagi kedepan merupakan batas pendaftaran PSE bagi WhatsApp, Facebook, Telegram, dan Twitter ke Kominfo.

Kominfo beri batasan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat di Indonesia kepada WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter. Di mana batas pendaftaran PSE yakni pada Kamis (21/7/2022) bagi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter.

Jika dalam waktu tiga hari tidak melakukan pendaftaran PSE maka WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter akan diblokir Kominfo. Kominfo meminta semua aplikasi elektronik pribadi, termasuk WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter untuk mendaftar sebagai PSE.

Padahal, aplikasi populer lainnya seperti TikTok, Spotify dan Change.org sudah mendaftar PSE ke Kominfo. Di ketahui jika WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter hingga kini belum mendaftarkan PSE ke Kominfo sehingga diancam diblokir.

Semuel A. Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, mengatakan akan memblokir siapa saja. Ia tak akan pilih kasih kepada siapapun yang tak mendaftar PSE akan diblokir. "Tak peduli apapun PSE-nya, selama dia enggak daftar ya blokir," katanya dilansir GoNews.co dari dari suara.com, Senin (18/7/2022).

Semuel mengatakan kalau perusahaan teknologi besar harus mendaftar PSE lingkup privat. Sebab itu menunjukkan sebuah bukti apabila mereka legal beroperasi di Indonesia.

Dia menjelaskan mendaftar PSE Kominfo hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit. Jadi batas waktu terakhir untuk mendaftar, yakni 21 Juli 2022 diyakini Semuel pasti bisa diselesaikan oleh yang bersangkutan. "Daftar kan cuma perlu 10 menit. Tinggal ketik-ketik selesai," katanya.

Pihaknya yakin jika beberapa aplikasi populer tersebut itu bakal segera mendaftar. Jika tidak, Semuel menganggap kalau mereka memang tak ingin berbisnis di Indonesia. "Kamu buka warung di tempat sekitar saja harus lapor RT RW, harus izin kan. Pasti daftar sih mereka," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:PON, Olympic, Voli, DKI Jakarta
wwwwww